Pemkab Bantaeng Kenalkan Sistem Digital Amdalnet dan Perda Pengelolaan Sampah 2025

Daerah32 Dilihat

BANTAENG – reformasiaktual.com Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan/Persetujuan Lingkungan sebagai Persyaratan Perizinan Berusaha dan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah Nomor 3 Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Lotus, Hotel Kirei Bantaeng, Kamis 27 November 2025.

Dalam laporannya, Jumhariani selaku Ketua panitia pelaksana, melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperluas informasi dan meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan serta regulasi terbaru terkait persetujuan lingkungan di Kabupaten Bantaeng. Regulasi tersebut terutama merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus memperkenalkan sistem digital seperti Amdalnet yang berfungsi mendukung proses pengajuan, pengelolaan, dan pemantauan dokumen lingkungan secara daring. Melalui pemanfaatan sistem digital tersebut, pelaku usaha dan pemangku kepentingan diharapkan memahami integrasi proses perizinan berbasis risiko, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara itu, Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzi Nurdin, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Sosial Setda Kabupaten Bantaeng, Drs.H. Muslimin, dalam sambutannya menegaskan bahwa perizinan/persetujuan lingkungan merupakan izin dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan. Izin tersebut harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Perizinan ini merupakan prasyarat mutlak untuk memperoleh izin usaha. Tujuan utamanya adalah melindungi dan mengelola lingkungan agar kegiatan usaha tidak menimbulkan kerusakan yang dapat merugikan masyarakat maupun ekosistem,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dokumen AMDAL dan UKL-UPL yang disusun pelaku usaha akan dinilai kelayakannya oleh pemerintah pusat atau daerah.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah memiliki target nasional pengelolaan sampah tahun 2025, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah. Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah Nomor 3 Tahun 2025 disebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan lestari.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan semakin memahami pentingnya persetujuan lingkungan dan penerapan pengelolaan sampah yang berkelanjutan demi terciptanya pembangunan yang harmonis dan ramah lingkungan di Kabupaten Bantaeng.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bantaeng Nasir Awing, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantaeng Nur Afiah, Fungsional Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan Fransiskus Jeharu, serta sekitar 65 peserta yang terdiri atas sejumlah OPD, Tenaga Ahli Bupati Bantaeng Bidang Lingkungan Hidup, PDAM Kabupaten Bantaeng, Pimpinan BUMN/BUMD Kabupaten Bantaeng, para camat se-Kabupaten Bantaeng serta para pelaku usaha Kab.Bantaeng.

AGUS