Reformasiaktual.com//Bandung – Maraknya peredaran obat keras tipe G seperti tramadol, double Y, trihex, dan jenis lainnya yang semakin merajalela di Kota Bandung membuat masyarakat semakin resah. Penjualan obat keras ilegal ini seolah tidak tersentuh hukum, terutama di kawasan Terminal Antapani, Jalan Cibatu Raya, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
Tim awak media menemukan sebuah kios yang diduga kuat menjual obat keras tersebut secara ilegal tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Aktivitas itu terpantau pada Rabu (26/11/2025) di wilayah hukum Polsek Antapani dan Polrestabes Bandung.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kios tersebut memiliki dua pola operasional untuk menghindari razia.
“Untuk saat ini kios buka dari jam 18.00 sampai 21.00 dengan posisi setengah pintu. Bila jam 09.00 sampai 17.00, kita buka kantongan/COD di gerobak sebelah pintu untuk menghindari razia,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk memberantas miras, premanisme, serta peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda.
Dalam keterangannya di halaman Balai Kota Bandung, pimpinan daerah itu menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang tersebut.
Merujuk Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dijelaskan bahwa:
Pasal 197: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Dengan semakin terbukanya praktik penjualan obat keras ilegal di wilayah Antapani ini, warga setempat meminta aparat penegak hukum—baik Polsek Antapani maupun Polrestabes Bandung—untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap agar peredaran obat obat terlarang tersebut dapat segera dihentikan sebelum menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda di Kota Bandung.
Red













