Terkesan Kebal Hukum, Peredaran Tramadol di Desa Bunar Cigudeg Dikeluhkan Warga

Hukrim92 Dilihat


ReformasiAktual.com //BOGOR– Maraknya peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, menuai keluhan keras dari warga sekitar.

Aktivitas ilegal tersebut dinilai sudah sangat meresahkan dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah lapak yang diduga menjual obat keras golongan G beroperasi secara terang-terangan di sepanjang Jalan Raya Nasional Bunar.

Para pelaku diduga bebas mengedarkan Tramadol dan Eximer tanpa izin edar resmi serta tanpa pengawasan medis.

Hasil penelusuran awak media menemukan beberapa titik di Kecamatan Cigudeg yang disinyalir menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal.

Salah satunya berada di Jalan Nasional Bunar, Bogor Barat. Lapak tersebut berkedok warung kopi kecil, namun di balik itu diduga kuat menjadi tempat transaksi penjualan Tramadol secara bebas.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Menurutnya, penjualan obat keras itu sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dampak negatif di lingkungan sekitar.

“Kami sebagai warga sangat khawatir. Banyak anak muda yang nongkrong, beli obat itu dengan bebas. Kalau dibiarkan terus, generasi kami bisa rusak,” ujar warga setempat.
Warga lainnya juga mempertanyakan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya, aktivitas penjualan obat keras tersebut dilakukan secara terbuka dan mudah diakses siapa saja.

“Ini bukan rahasia lagi, semua orang tahu. Tapi sampai sekarang seperti tidak ada tindakan. Seolah-olah para pengedar ini kebal hukum,” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.

Warga menegaskan bahwa obat keras seperti Tramadol dan Eximer seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan dalam pengawasan ketat, khususnya oleh Dokter Spesialis Kejiwaan (SPKJ). Penjualan bebas dinilai sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan.
Sebagai informasi, penjualan obat keras tanpa izin edar melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, Pasal 197 UU Kesehatan juga mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

Atas kondisi tersebut, warga Desa Bunar mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Kabupaten Bogor, untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas. Mereka juga berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) ikut dilibatkan guna memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai telah mengancam masa depan generasi muda.

Jika tidak segera ditindak, warga khawatir peredaran obat keras ilegal ini akan semakin meluas dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar di wilayah Cigudeg.

(Tim/Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan