Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Hukrim38 Dilihat

SUKABUMI – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Sukabumi Kota. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar dugaan peredaran sabu dan mengamankan seorang pria berinisial IP (34) di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah kamar kontrakan yang berlokasi di Kampung Palasari, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi. Terduga pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 78,3 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Polisi juga mengamankan timbangan digital serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.

“Informasi dari warga kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Dari hasil pengintaian, anggota kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” jelas AKP Tenda Sukendar, kepada wartawan, Kamis (29/1).

Berdasarkan pemeriksaan awal, IP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial O, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. IP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(Asep-SG).