Diduga Langgar UU Pers, Oknum Kades Cipecang Arogan Usir Wartawan Saat Konfirmasi

Daerah42 Dilihat

Reformasiaktual.com// BOGOR – Sikap arogan ditunjukkan oknum Kepala Desa Cipecang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Saat dua awak media hendak menjalankan tugas jurnalistik, mereka justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga diusir secara kasar, Senin (20/4/2026).

Peristiwa ini bermula ketika awak media hendak melakukan konfirmasi terkait aktivitas keluar-masuk mobil dump truk pengangkut material tanah urugan yang melintasi jalan Desa Cipecang.

Sebelumnya, pada 17 April 2026, Kepala Desa Cipecang, Gopur Atmaja, sempat memberikan keterangan kepada media terkait kondisi jalan desa yang kotor dan berdebu akibat aktivitas tersebut.

Namun, saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut di kantor desa, situasi justru berubah tegang. Tanpa diduga, Gopur Atmaja langsung meluapkan emosi kepada awak media.

“Ngapain ke sini masuk? Nyari siapa? Arek naon? Keluar! Nggak sopan ini!” ucapnya dengan nada tinggi, bahkan sebelum awak media sempat menyampaikan maksud kedatangan.

Sikap tersebut membuat awak media terkejut. Menurut keterangan salah satu staf desa yang enggan disebutkan namanya, Kepala Desa tersebut memang belakangan kerap menunjukkan emosi.

“Memang beberapa hari ini sering marah-marah, entah ada masalah apa,” ungkapnya.

Tindakan pengusiran dan ucapan kasar tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.

Padahal, wartawan memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.

Perlakuan yang diterima dua awak media itu dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya terbuka terhadap informasi dan kritik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Atas kejadian ini, awak media berharap pihak Kecamatan Cileungsi maupun Pemerintah Kabupaten Bogor dapat memberikan pembinaan hingga tindakan tegas terhadap oknum kepala desa tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang dan kebebasan pers tetap terjaga.

Dedi