Putusan Inkrah Berujung Non Eksekutable, Marwah Pengadilan Negeri Kraksaan Dipertanyakan

Hukrim16 Dilihat

Probolinggo//Reformasiaktual.com-
Proses eksekusi perkara perdata di Pengadilan Negeri Kraksaan kembali menjadi sorotan publik. Sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, justru belum dapat dilaksanakan eksekusinya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian hukum dan marwah lembaga peradilan dalam menuntaskan sengketa tanah yang telah diputus oleh pengadilan.

Perkara tersebut berkaitan dengan objek tanah yang berada di Dusun Krajan RT 11 RW 4, Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Dalam proses persidangan sebelumnya, para pihak telah dihadirkan lengkap, mulai dari pembuktian, pemeriksaan saksi hingga pelaksanaan pemeriksaan setempat atau PS terhadap objek sengketa.

Perkara itu kemudian diputus oleh pengadilan dan telah dinyatakan inkrah. Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pihak yang memenangkan perkara mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Kraksaan agar objek sengketa dapat diserahkan sesuai amar putusan.

Dalam tahapan eksekusi, pengadilan terlebih dahulu memberikan teguran atau aanmaning kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela. Proses tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum acara perdata yang berlaku.

Tahapan aanmaning pertama dan aanmaning kedua telah dilakukan oleh pihak pengadilan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak termohon disebut belum juga menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada pihak pemohon eksekusi.

Setelah proses teguran dilakukan, pengadilan juga melaksanakan konstatering atau pencocokan objek di lapangan. Objek tanah di Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, kembali didatangi guna memastikan letak, batas dan kondisi objek sengketa sesuai dengan isi putusan pengadilan.

Dalam setiap tahapan proses eksekusi tersebut, pihak pemohon yakni Indrawati disebut telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pengadilan. Bahkan dalam proses itu, biaya pelaksanaan tahapan eksekusi juga telah dikeluarkan oleh pihak pemohon.

Namun secara mengejutkan, pada Senin tanggal 4 Mei 2026, muncul Risalah Pemberitahuan Penetapan dari Pengadilan Negeri Kraksaan dengan Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PN.Krs Jo Nomor 67/PDT/2024/PT SBY Jo Nomor 34/Pdt/2023/PN Krs yang menyatakan eksekusi tidak dapat dilaksanakan atau non eksekutable.

Penetapan tersebut sontak memunculkan perhatian publik karena sebelumnya proses eksekusi telah berjalan cukup panjang. Masyarakat pun mempertanyakan alasan objek yang telah melalui berbagai tahapan hukum itu akhirnya dinyatakan non eksekutable.

Saat ditemui di kediamannya pada Hari selasa – ( 5 Mei 2026,) Indrawati enggan memberikan penjelasan panjang terkait persoalan tanah tersebut. Ia meminta awak media untuk berkomunikasi langsung dengan kuasa hukumnya.

“Kalau berhubungan dengan urusan tanah langsung ke PH saya saja mas,” ungkap Indrawati kepada wartawan.
Sementara itu, pada Rabu 6 Mei 2026, sejumlah awak media mendatangi Pengadilan Negeri Kraksaan guna meminta penjelasan terkait penetapan non eksekutable tersebut. Dalam kesempatan itu, wartawan ditemui oleh I Nyoman Sudarsana, S.H.

Dalam keterangannya kepada awak media, I Nyoman Sudarsana menjelaskan bahwa hingga batas waktu delapan hari yang diberikan, pihak termohon bernama Bu Niri tetap tidak menyerahkan objek sengketa secara sukarela. Ia kemudian memilih membacakan isi penetapan secara langsung agar tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian informasi kepada wartawan.

Apa yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Kraksaan kepada awak media tersebut disebut sama persis dengan isi risalah pemberitahuan penetapan yang telah diterbitkan sebelumnya. Hingga kini, status eksekusi perkara tersebut masih menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya kepastian hukum terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah.!!

   Ibrahim