Diduga Bebas Beroperasi, Peredaran Obat Keras Golongan G di Cimahi Selatan Dikeluhkan Warga

Hukrim277 Dilihat

Reformasiaktual.com//CIMAHI — Peredaran obat keras golongan G di wilayah Cimahi Selatan, Kota Cimahi, diduga masih marak dan berlangsung secara terbuka. Salah satu lokasi yang disebut menjadi tempat transaksi berada di Jalan Kebon Kopi No.175, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, ditemukan dugaan praktik penjualan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.

Seorang penjual atau yang ada di kios tersebut yang mengaku Jamal.

Adanya aktivitas penjualan obat tersebut memang benar menjual Tramadol dan Hexymer karena tim berpura pura menjadi pembeli

Sementara itu, seorang pembeli berinisial R mengaku membeli satu lempeng Tramadol berisi 10 butir dengan harga Rp50 ribu.
Warga sekitar mengaku resah dengan dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal tersebut.

Mereka khawatir penyalahgunaan obat-obatan itu dapat merusak lingkungan dan berdampak terhadap generasi muda di wilayah tersebut.

Masyarakat meminta pemerintah setempat mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga aparat penegak hukum segera mengambil langkah penertiban dan pengawasan.

“Harapan kami aparat dan pemerintah setempat segera bertindak agar lingkungan tetap aman dan anak-anak muda tidak menjadi korban penyalahgunaan obat keras,” ujar salah seorang warga.

Warga juga berharap Pemerintah Kota Cimahi, Polres Cimahi, serta Polda Jawa Barat dapat melakukan penyelidikan menyeluruh apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Cimahi.

Mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar maupun tanpa kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai prosedur hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Red