Pemerintah Desa Bonto Karaeng Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaga Desa

Daerah43 Dilihat

BANTAENG – reformasiaktual.com
Pemerintah Desa Bonto Karaeng melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaga Desa ada hari Senin (25/05/2026) yang bertempat di Kantor Desa Bonto Karaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng. dalam kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh pihak dari kejaksaan Negeri Bantaeng sekaligus sebagai pemateri penyuluhan Jaga Desa, kadis PMD kabupaten Bantaeng H. Harianto, S.E.,M.M tokoh masyarakat dan staf desa Bonto Karaeng beserta beberapa anggota BPD.

Adapun yang di sampaikan pemateri dari kepala Kasubsi 2 intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Alfian W Wamea, S.H tentunya memberikan pengertian bagi masyarakat terkait hukum, tentu hal ini bisa bisa mengurangi atau menjaga masyarakat Desa Bonto Karaeng dan lebih berhati-hati untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar Hukum secara umum tentunya.

Alfian W Wamea juga menegaskan dengan adanya tema Jaga Desa tersebut, maka langkah inilah yang perlu di ketahui oleh masyarakat Desa Bonto Karaeng. selain dari pada itu Alfian W Wamea juga memberikan sesi tanya jawab kepada masyarakat yang hadir terkait apa itu hukum.

dengan adanya penyuluhan hukum pemerintah Desa Bonto Karaeng yang sempat hadir sangat bersyukur dan memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan Negeri Bantaeng di karenakan adanya sesi tanya jawab dalam kesempatan tersebut, karena bisa sedikit menambah pengetahuan terkait apa yang namanya Hukum, begitu juga dengan apa itu yang di katakan Warisan, Hibah, Wakaf masyarakat bisa sedikit lebih paham dan tau. selain itu adapun pemberian hadiah topi kepada salah satu yang bisa menjawab pertanyaan dengan benar yang di berikan dari pemateri. setelah kegiatan penyuluhan hukum di laksanakan pihak kejaksaan bersama staf desa Bonto Karaeng lakukan foto bersama.

AGUS