Modus Pinjam Temui Orang Tua, Polsek Kertajati Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

TNI/Polri71 Dilihat

Majalengka, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kertajati Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen nyata pelayanan prima kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas demi menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka, Senin (01/06/2026).

Aksi penipuan atau penggelapan tersebut terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban. Pihak kepolisian telah menetapkan DNS (25), seorang wiraswasta yang tercatat sebagai warga Dusun Karang Jaya, Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kronologis kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah korban di Blok Sukabungah dengan menumpang jasa ojek yang dikendarai oleh saksi Hasanudin (56). Di rumah tersebut, tersangka bertemu dengan saksi Dika Putra Agastian (19). Dengan siasat tipu muslihat, tersangka meminjam satu unit sepeda motor Honda berwarna biru putih bernomor registrasi E 4684 UO milik korban dengan dalih ingin menemui orang tuanya di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati.

Karena saksi merasa sudah mengenal dan memercayai tersangka, sepeda motor tersebut akhirnya diserahkan. Tersangka pun pergi membawa kendaraan tersebut dan berjanji akan segera mengembalikannya. Namun, setelah ditunggu hingga berhari-hari, tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut dan menghilang, sehingga korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Mapolsek Kertajati.

Sebagai barang bukti, petugas telah mengamankan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sepeda motor Honda tahun pembuatan 2018 dengan nomor registrasi E 4684 UO atas nama pemilik Taya, warga Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Atas perintah Kapolres Majalengka, Kapolsek Kertajati AKP Diding Sunandi, S.E., M.H. menyatakan bahwa saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti pendukung, serta berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polres Majalengka dalam memproses setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.