Ngeri-Ngeri Sedap, Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Masih Beroperasi Bebas di Kota Bekasi

Hukrim36 Dilihat

Bekasi,-𝗥𝗲𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶𝗔𝗸𝘁𝘂𝗮𝗸.𝗖𝗼m// Senin-15-Juni – 2026). Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Warga mengaku resah karena praktik yang diduga melibatkan pengumpulan dan penyimpanan solar bersubsidi dalam jumlah besar tersebut disebut-sebut masih berlangsung secara bebas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai keberadaan serta tindakan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku yang diduga merugikan negara dan masyarakat luas.

“BBM bersubsidi jenis solar sejatinya diperuntukkan bagi warga masyarakat yang berhak dan sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Penyalahgunaan distribusi maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. pemerintah bersama aparat penegak hukum (APH) juga terus melakukan pengawasan terhadap potensi penyimpangan distribusi BBM subsidi di berbagai daerah.

Sejumlah warga berharap aparat terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Mereka juga meminta pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang disebut terjadi di wilayah Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi tersebut.

“Warga Masyarakat menantikan langkah konkret aparat untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan umum. Pungkas.”

Penulis jurnalis.

( 𝗬𝘂𝘀𝘂𝗽 )