Pemerintah Desa Sukakerta Berikan Hak Jawab, Tegaskan Penyaluran Bansos Sesuai Ketentuan

Daerah223 Dilihat

Gambar Ilustrasi

CIANJUR – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pemotongan bantuan sosial (bansos) dan pungutan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Pemerintah Desa Sukakerta, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi sebagai bentuk pelaksanaan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemerintah Desa Sukakerta menyatakan bahwa informasi dalam pemberitaan yang menyebut adanya pemotongan bantuan sosial, pungutan sebesar Rp20.000 kepada setiap KPM, serta dugaan pengurangan bantuan berupa minyak goreng tidak sesuai dengan fakta menurut pihak desa. Pemerintah desa menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun instruksi yang mengarah pada pemotongan bantuan atau pungutan kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Menurut Pemerintah Desa Sukakerta, penyaluran bantuan sosial di wilayahnya telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Seluruh bantuan yang diterima masyarakat disalurkan berdasarkan data penerima manfaat dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah Desa Sukakerta juga menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka terhadap pengawasan, masukan, maupun klarifikasi dari masyarakat serta instansi yang berwenang dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam hak jawabnya, Pemerintah Desa Sukakerta menyampaikan bahwa setiap pemberitaan yang berkaitan dengan pelayanan publik, penyaluran bantuan sosial, maupun penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan sebelum dipublikasikan. Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah jurnalistik.

Menurut Pemerintah Desa Sukakerta, pemberitaan yang diterbitkan tanpa melalui proses konfirmasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemerintah Desa Sukakerta juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi, data, dokumen, maupun keterangan resmi apabila dibutuhkan oleh media, masyarakat, maupun instansi yang berwenang. Sikap terbuka tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Melalui hak jawab ini, Pemerintah Desa Sukakerta berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga suasana yang kondusif dengan mengedepankan fakta, proses konfirmasi, serta etika jurnalistik dalam setiap penyampaian informasi kepada masyarakat. Pemerintah desa juga menghormati setiap proses klarifikasi maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red