Pembangunan Rumah Diduga Belum Ber-PBG di Ciledug, APH Diminta Segera Lakukan Penyelidikan

Hukrim402 Dilihat

Kota Tangerang | Reformasiaktual.com – Proyek pembangunan rumah dua lantai di Jalan Wiru Indah I, RT 03/RW 09, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, menjadi perhatian publik setelah hingga proses pembangunan berlangsung diduga belum dapat ditunjukkan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pantauan tim Reformasiaktual.com di lokasi pada Senin (20/07/2026), pekerjaan pembangunan masih terus berjalan. Namun, tim media belum memperoleh informasi maupun dokumen yang dapat memastikan bahwa proyek tersebut telah mengantongi PBG.

Kondisi tersebut dinilai penting untuk mendapat perhatian instansi berwenang guna memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi ketentuan administrasi, tata ruang, serta aspek keselamatan konstruksi sesuai regulasi yang berlaku.

PBG merupakan dokumen yang wajib dipenuhi sebelum pelaksanaan pembangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi tersebut menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pembangunan belum memenuhi ketentuan perizinan, maka penanganannya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tangerang sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif apabila dipandang memenuhi unsur berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui mengenai status perizinan bangunan tersebut.

«”Kalau soal izin saya kurang tahu, Pak. Saya hanya bekerja di sini,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media.»

Hingga berita ini diterbitkan, tim Reformasiaktual.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemilik bangunan maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut terkait status PBG. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang diterima.

Masyarakat berharap Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kota Tangerang segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan. Apabila pembangunan telah memenuhi seluruh persyaratan, informasi tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Reformasiaktual.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pemilik bangunan maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)