Diduga Pengolahan Emas Metode Gentong di Cigudeg Beroperasi Tanpa Izin, Limbah Jadi Sorotan

Hukrim51 Dilihat

BOGOR, ReformasiAktual.com – Aktivitas pengolahan material yang diduga berkaitan dengan pengolahan emas menggunakan metode gentong atau tong di Kampung Wangun, Panggeleseran, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, terdapat sejumlah lokasi pengolahan yang berada saling berdekatan. Salah satunya disebut-sebut merupakan lokasi yang dikaitkan dengan seseorang bernama Andi, dengan tiga unit tong berkapasitas besar serta peralatan gelundungan.

Selain persoalan dugaan legalitas kegiatan, keberadaan lokasi tersebut juga menjadi perhatian karena adanya informasi mengenai pembuangan sisa pengolahan ke aliran air yang berada di sekitar lokasi.

Aktivitas pengolahan tersebut disebut telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun dan diduga beroperasi hingga 24 jam. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan maupun hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut.

Dugaan Penggunaan Bahan Kimia Perlu Diverifikasi

Pengolahan emas dengan metode tertentu dapat melibatkan bahan kimia yang berpotensi membahayakan lingkungan apabila penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan limbahnya tidak dikelola dengan baik.

Di lokasi yang dimaksud, terdapat dugaan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan. Informasi di lapangan menyebut adanya dugaan penggunaan bahan seperti merkuri, sianida (CN), dan karbon.

Namun, jenis, kadar, serta kandungan sebenarnya dari bahan yang digunakan maupun limbah yang dihasilkan belum dapat dipastikan. Untuk memastikan hal tersebut diperlukan pemeriksaan langsung dan uji laboratorium oleh instansi yang berwenang.

Hal ini menjadi penting karena apabila limbah hasil kegiatan pengolahan dibuang langsung ke tanah atau badan air tanpa pengelolaan yang sesuai, terdapat potensi menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan, tanah, air, serta ekosistem di sekitar lokasi.

Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, dapat melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, kesesuaian perizinan, proses pengolahan, penggunaan bahan kimia, serta sistem pengelolaan limbah yang diterapkan oleh pengelola.

Awak Media Lakukan Konfirmasi

Upaya konfirmasi juga dilakukan awak media kepada pihak yang disebut sebagai pemilik kegiatan.

Saat mendatangi kediaman Andi pada Selasa, 4 Agustus 2026, awak media bertemu dengan anaknya dan menanyakan keberadaan Andi sekaligus meminta tanggapan mengenai informasi pembuangan limbah ke aliran air.

“Bapak lagi keluar, ada perkumpulan, Pak,” ujar anak Andi saat ditemui awak media.

Hingga berita ini disusun, pihak Andi belum memberikan keterangan langsung terkait dugaan aktivitas pengolahan emas tersebut, termasuk mengenai legalitas kegiatan maupun sistem pengelolaan limbahnya.

Reformasi Aktual membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Andi maupun pengelola kegiatan untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan, proses pengolahan, penggunaan bahan kimia, serta pengelolaan limbah di lokasi tersebut.

Menunggu Respons Pemerintah dan Instansi Berwenang

Sorotan terhadap aktivitas pengolahan emas tersebut diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait.

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun lingkungan, masyarakat berharap pemerintah dan aparat berwenang mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki legalitas dan telah memenuhi ketentuan lingkungan, informasi tersebut juga penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sampai adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang, berbagai informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam kegiatan tersebut masih perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

(O. Sobandi)