Dua Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Pengamen di Majalaya Ditangkap Polisi

Hukrim43 Dilihat

Kabupaten Bandung — Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan seorang pengamen, Asep Ibrahim (26), meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pertokoan Pandawa, Kampung Pasar Baru, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan yakni T alias Atang (32) dan HJ alias Boncel (32). Keduanya ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Majalaya pada Kamis (13/8/2026) dini hari.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait meninggalnya korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” kata Aldi.

Peristiwa bermula saat keluarga korban mendapat informasi bahwa Asep Ibrahim berada di RSUD Ebah Majalaya setelah diduga mengalami pengeroyokan. Pihak keluarga kemudian mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.
Setelah mendapatkan perawatan medis, sekitar pukul 19.56 WIB dokter menyatakan korban meninggal dunia. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Majalaya untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya benjolan pada bagian jidat sebelah kanan, luka lebam pada kedua kelopak mata, pembengkakan pada bagian bibir, serta mengeluarkan darah dari mulut dan telinga sebelah kanan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka.
Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan. T alias Atang terlebih dahulu diamankan sekitar pukul 00.10 WIB di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Sementara HJ alias Boncel diamankan sekitar pukul 01.40 WIB di rumahnya yang berada di Kampung Kadatuan, Desa Mekarpawitan, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju badut berwarna biru dengan corak putih-kuning.
“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Majalaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Aldi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Majalaya bersama Satreskrim Polresta Bandung. Pungkasnya.