Sidak Komisi II DPRD Garut ,100 Ton Limbah Kulit B3 per Bulan Dibuang di Lahan Aset Pemkab yang Ditujukan Korban Bencana

Daerah67 Dilihat

Reformasiaktual.com // GARUT — Tumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kampung Nangerang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, menyeret persoalan jauh lebih besar dari sekadar pencemaran lingkungan. Ini menyangkut nasib industri penyamakan kulit yang telah puluhan tahun menghidupi masyarakat Garut.

Pengungkapan ini terjadi saat Komisi II DPRD Kabupaten Garut melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi Rabu (09/9/2026), menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat serta hasil audiensi sebelumnya.

Hadir dalam sidak , Ketua Komisi II DPRD Garut Suprih Rozikin, Anggota Komisi II Dadan Wandiansyah (Fraksi PDI-P), dan Indra Kristian (Fraksi PKS). Turut mendampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Satpol PP, Polsek, Koramil, Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI), Camat Garut Kota, serta Lurah Cimuncang.

“Kami datang atas dasar laporan masyarakat. Kami ingin memastikan pengolahan limbah B3 benar-benar sesuai aturan,” tegas Suprih Rozikin.

Dari peninjauan langsung, ditemukan fakta krusial: lahan yang dijadikan tempat pembuangan sekaligus pembakaran limbah padat kulit ternyata merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Garut . dikelola Dinas Perkim dan rencananya diperuntukkan bagi penanganan korban bencana.

Berdasarkan data serta pengakuan pengurus APKI Kabupaten Garut, volume limbah yang dibuang ke berbagai titik termasuk Cimuncang mencapai minimal 100 ton setiap bulan.

Dadan Wandiansyah menegaskan, persoalan ini bukan sekadar membuang limbah ke lahan salah guna. Yang lebih mendesak adalah: ke mana limbah harus dibawa, bagaimana mengolahnya, dan siapa yang menyediakan solusi, agar industri rakyat tetap berjalan tanpa merusak lingkungan.

“Kami tidak bisa menyalahkan warga atau pelaku usaha begitu saja. Di satu sisi ini menyangkut roda ekonomi masyarakat dan UMKM, di sisi lain industri kulit adalah kebanggaan Kabupaten Garut,” ujar Dadan.

Industri penyamakan kulit Garut menyerap ribuan tenaga kerja. Tanpa tempat pengolahan terpadu, pengusaha kecil justru akan tercekik aturan. Namun jika dibiarkan, lingkungan dan warga sekitar yang menjadi korban.

Karena itu, Komisi II berjanji mengawal persoalan ini hingga tuntas. Pemerintah daerah didorong segera menyiapkan fasilitas pengelolaan limbah B3 terpadu yang berkelanjutan.

“Kami akan mengundang seluruh pihak terkait Pemkab garut , instansi teknis, maupun APKI . untuk duduk bersama mencari jalan keluar terbaik. Prinsip kami tegas: Menjaga lingkungan, tapi tidak mematikan ekonomi rakyat,” tutup Dadan.

Pian