Resmob polres Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pengancaman Dan Penrusakan

Hukrim34 Dilihat

BANTAENG – reformasiaktual.com Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan pengrusakan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku berinisial AY alias Lali (24), warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Ia diamankan Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Datim Resmob Aipda Sabil pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu.

Korban diketahui bernama Jufri Yundu (37), seorang anggota Polri yang berdomisili di wilayah Kelurahan Bonto Rita.

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat dirinya melintas menggunakan mobil di Jalan Bakri. Saat itu, terdapat dua orang yang berdiri di tengah jalan. Korban kemudian membunyikan klakson sebanyak tiga kali karena jalan terhalang.

Salah seorang dari kedua orang tersebut kemudian mendekati mobil korban. Terduga pelaku disebut memukul bagian penutup mesin mobil, kemudian mengeluarkan ancaman kepada korban.

Setelah itu, terduga pelaku diduga menendang spakbor belakang mobil sebelah kiri hingga mengalami kerusakan.

Korban yang hendak keluar dari kendaraan disebut sempat ditahan oleh istrinya. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku kemudian mendorong pintu mobil hingga kaki korban terjepit.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mengetahui bahwa korban merupakan anggota polisi. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan, terduga pelaku tetap meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, spakbor belakang sebelah kiri mobil korban mengalami kerusakan atau penyok. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AY alias Lali. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani interogasi awal sebelum diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik serta melakukan pengrusakan terhadap mobil korban dengan cara menendang bagian spakbor belakang.

Terduga pelaku juga mengaku saat kejadian berada dalam pengaruh minuman keras jenis ballo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.