Reformasiaktual.com//CIPATAT, KABUPATEN BANDUNG BARAT — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026, menuai sorotan dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Persoalan tersebut mencuat setelah hasil pemilihan yang sebelumnya telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara kemudian dilakukan pemilihan ulang. Sejumlah warga mempertanyakan alasan dilakukannya pemilihan ulang tersebut, khususnya terkait mekanisme pemungutan suara yang sejak awal disebut telah disepakati oleh para perwakilan pemilih.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula dugaan adanya campur tangan pihak luar dalam proses pemilihan. Salah satu nama yang disebut-sebut warga adalah Iwan, anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat. Dugaan itu muncul karena salah satu calon anggota BPD, yakni Entis Sutisna, disebut memiliki kedekatan sebagai tim sukses Iwan.
Namun, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dibuktikan. Iwan sendiri membantah bahwa dirinya melakukan intervensi dan menyatakan bahwa kedatangannya hanya untuk mempertanyakan mekanisme pemungutan suara yang dinilainya perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
Salah seorang warga yang hadir dalam kegiatan pemilihan dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran ketika mengetahui adanya pemilihan ulang.
“Kenapa ada pemilihan lagi, kan tadi sudah disepakati. Bahkan sudah tanda tangan semua. Yang menang maupun yang kalah juga sudah menerima hasilnya. Setelah ada seseorang datang ke acara, semuanya berubah dan akhirnya dilakukan pemilihan ulang,” ungkap warga tersebut, Selasa (22/9/2026).
Untuk mendapatkan kejelasan mengenai persoalan tersebut, awak media kemudian mengonfirmasi Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Mandalawangi, Egi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Mandalawangi.
Egi menjelaskan bahwa sejak awal panitia bersama pihak yang mewakili pemilih telah membahas mekanisme pemilihan. Saat itu terdapat tiga calon anggota BPD, yakni Heri Mulyanto, Dadi Rohadi dan Entis Sutisna.
Menurut Egi, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya suara imbang atau draw, disepakati bahwa satu orang pemilih diperbolehkan memilih dua calon.
“Dari awal mekanismenya memang sudah disepakati. Karena calonnya ada tiga, untuk menghindari draw, satu pemilih boleh memilih dua calon,” jelas Egi, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, setelah proses pemungutan suara selesai, hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara. Para pihak yang hadir juga disebut telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk pengesahan hasil pemilihan.
Namun, tidak lama setelah proses tersebut selesai, Egi mengaku menerima telepon dari Binwas Kecamatan Cipatat yang mempertanyakan mekanisme pemilihan BPD di Desa Mandalawangi.
“Saat itu saya mendapat telepon dari Binwas Kecamatan Cipatat. Disampaikan bahwa ada laporan ke pihak kecamatan mengenai metode pemilihan BPD di Desa Mandalawangi,” ungkapnya.
Awak media kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Binwas Kecamatan Cipatat, Jajang.
Jajang membenarkan bahwa dirinya sempat menghubungi Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Mandalawangi, Egi, setelah menerima informasi mengenai mekanisme pemungutan suara.
Menurut Jajang, sebelum menghubungi panitia, dirinya terlebih dahulu mendapat telepon dari Iwan, anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat.
“Saya memang sempat menelepon Ketua Panitia, Pak Egi, terkait pemilihan BPD tersebut. Sebelumnya saya mendapatkan telepon dari Pak Iwan yang melaporkan bahwa dalam pemilihan itu ada satu orang hak pilih yang mencoblos dua calon,” kata Jajang.
Jajang mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan tersebut kemudian dipertanyakan karena berkaitan dengan mekanisme pemungutan suara.
“Saya sampaikan kalau satu pemilih mencoblos dua calon itu bagaimana? Menurut Kabag Hukum, itu tidak boleh. Kemudian saya menyarankan kalau ada persoalan, sebaiknya dimusyawarahkan kembali,” ujarnya.
Jajang menegaskan bahwa pada saat memberikan informasi tersebut, dirinya mengaku belum mengetahui bahwa proses pemilihan sudah selesai dan bahkan telah menghasilkan kesepakatan serta berita acara.
“Saya tidak tahu kalau saat itu sudah ada hasil pemilihan. Saya hanya menyampaikan bahwa regulasi pemilihan itu sudah ada aturannya,” katanya.
Sementara itu, Iwan, anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Komisi IV, memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam persoalan tersebut.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Iwan mengatakan bahwa dirinya tidak bermaksud mencampuri atau mengintervensi proses pemilihan BPD.
Menurut Iwan, dirinya hanya mempertanyakan kepada Binwas Kecamatan Cipatat mengenai diperbolehkan atau tidaknya satu pemilih memberikan suara kepada dua calon.
“Tujuan saya melaporkan kepada Binwas Kecamatan Cipatat karena saya orang wilayah sekitar. Saya menyampaikan kepada Pak Jajang, apakah diperbolehkan kalau satu surat suara dicoblos dua kali oleh satu pemilih,” ujar Iwan.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan yang diterimanya, mekanisme tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang dipahaminya.
“Menurut Kabag Hukum, tidak boleh. Akhirnya saya memberikan penjelasan kepada panitia. Setelah itu panitia, BPD dan para RW sepakat dilakukan pemilihan ulang,” katanya.
Iwan juga membantah bahwa dirinya datang untuk memenangkan atau menguntungkan salah satu calon tertentu.
“Saya di sini hanya meluruskan aturan pemilihan BPD. Ini juga salah satu tugas saya dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.
Perwakilan Pemilih Sebut Mekanisme Dua Pilihan Memang Disepakati
Sementara itu, keterangan berbeda muncul dari salah satu perwakilan warga yang hadir dalam proses pemilihan.
Ketua RW 01, Endang, melalui pesan WhatsApp kepada awak media membenarkan bahwa pada saat pemilihan BPD tanggal 19 September 2026 terdapat tiga calon.
Menurut Endang, sebelum pemungutan suara dilakukan, panitia menyampaikan usulan agar satu pemilih dapat memilih dua calon untuk menghindari kemungkinan terjadinya suara imbang.
“Waktu hari Sabtu, tanggal 19 September diadakan pemilihan BPD di wilayah Dusun 1. Calonnya ada tiga. Panitia mengatakan, untuk menghindari draw, satu pemilih boleh nyoblos dua,” tulis Endang.
Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut kemudian dikembalikan kepada perwakilan pemilih untuk dimusyawarahkan.
“Dikembalikan lagi kepada yang mewakili pemilih, RW 7. Pemilih langsung di situ musyawarah dulu, sepakat dengan usulan dari panitia,” jelasnya.
“Ya sudah, kita sepakat satu orang boleh nyoblos dua,” lanjut Endang.
Pemilihan Ulang Jadi Sorotan
Persoalan utama yang kini menjadi perhatian masyarakat bukan hanya mengenai siapa yang terpilih sebagai anggota BPD, melainkan bagaimana mekanisme pemilihan tersebut ditetapkan, disepakati, kemudian dinyatakan perlu dilakukan ulang.
Di satu sisi, panitia dan sejumlah perwakilan pemilih menyebut mekanisme satu pemilih memilih dua calon telah dibahas dan disepakati sebelum pemungutan suara.
Di sisi lain, Binwas Kecamatan menyampaikan adanya laporan mengenai mekanisme tersebut dan menyarankan agar persoalan dimusyawarahkan kembali.
Sementara Iwan menyatakan dirinya hanya menyampaikan pertanyaan mengenai aturan pemungutan suara kepada pihak kecamatan dan membantah adanya intervensi untuk memenangkan calon tertentu.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, masyarakat berharap proses pemilihan ulang BPD Desa Mandalawangi dapat dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan yang berlaku, serta dapat diterima seluruh pihak.
Publik juga menunggu penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Desa Mandalawangi maupun Kecamatan Cipatat mengenai dasar dilakukannya pemilihan ulang, termasuk mekanisme yang akan digunakan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Red//Sumber Agus Nugroho











