Perda Ketertiban Bandung Mulai Berlaku, DPRD Dorong Seluruh Aparat Pahami Aturannya

Politik125 Dilihat

Reformasiaktual.com//BANDUNG — Penerapan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat dinilai membutuhkan kesiapan seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat kewilayahan.

Ketua DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, H. Asep Mulyadi, S.H., menaruh perhatian terhadap pelaksanaan sosialisasi regulasi tersebut. Ia menyayangkan masih adanya sejumlah perangkat daerah dan aparat kewilayahan yang tidak mengikuti agenda sosialisasi.

Menurut Asep, pemahaman terhadap perda baru tidak hanya diperlukan oleh lembaga yang menyusun aturan, tetapi juga oleh pihak yang nantinya berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat di lapangan.

“Ini penting sekali terkait dengan bagaimana ketertiban di masyarakat. Ada 12 tertib, ini penting banget,” ujar Asep melalui keterangannya yang disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @kangasmul.id.

Perda Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan telah berstatus berlaku. Regulasi tersebut memuat berbagai ketentuan mengenai ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat, keterlibatan masyarakat, pembinaan, pengawasan, penertiban hingga ketentuan pidana.

DPRD Akan Evaluasi Kehadiran Peserta Sosialisasi

Asep menilai kehadiran OPD, camat dan lurah dalam kegiatan sosialisasi menjadi bagian penting dari proses persiapan implementasi perda.

Ia menyatakan akan memperhatikan daftar kehadiran peserta untuk mengetahui unsur pemerintahan mana saja yang mengikuti maupun tidak mengikuti kegiatan tersebut.

“Saya ingin catat mana saja yang tidak hadir, mana yang hadir. Itu menjadi catatan untuk perbaikan ke depan,” katanya.

Menurutnya, catatan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan kebijakan daerah ke depan berjalan lebih terkoordinasi.

Asep juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menutup kemungkinan untuk mendatangi langsung kecamatan maupun kelurahan yang tidak mengikuti agenda sosialisasi.

“Saya datangi nanti kelurahannya, kecamatannya,” ujarnya.

Jangan Hanya Menjadi Aturan di Atas Kertas

Lebih jauh, Asep berharap keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2026 benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bandung.

Ia menekankan bahwa sebuah regulasi tidak cukup hanya ditetapkan dan disosialisasikan, tetapi harus dipahami oleh pelaksana serta diterapkan secara tepat sesuai ketentuan.

“Jangan sampai perda yang sudah dibuat ini tidak berdampak positif untuk masyarakat. Semoga jadi perhatian khusus agar kita bersama-sama bisa mengimplementasikan aturan ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asep turut memberikan apresiasi kepada OPD, camat, lurah dan Forum RW Kota Bandung yang telah menghadiri kegiatan sosialisasi.

Perda Nomor 3 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menggantikan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019. Regulasi baru tersebut hadir dengan menyesuaikan perkembangan kondisi masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, koordinasi antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan dan unsur masyarakat menjadi bagian penting dalam penerapan aturan mengenai ketertiban, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Kota Bandung.

Red