Penyertaan Modal BUMDes Rancabungur Rp396 Juta Jadi Sorotan, Pengelolaan Usaha Peternakan Ayam Dipertanyakan

Daerah148 Dilihat

Reformasiaktual.com//BOGOR — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), khususnya yang disebut digunakan untuk pengembangan usaha peternakan ayam.

Berdasarkan data yang tercantum pada laman JAGA Desa, Desa Rancabungur berstatus Desa Maju. Pada tahun anggaran 2025, desa tersebut tercatat memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp1.440.003.000, dengan penyaluran tercatat sebesar Rp1.440.003.000.

Dari data tersebut, terdapat sejumlah alokasi anggaran, termasuk penyertaan modal sebesar Rp396.000.000.

Rincian Anggaran Dana Desa Rancabungur Tahun 2025

Berdasarkan data yang tersedia, sejumlah alokasi Dana Desa 2025 antara lain:

  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air Limbah Rumah Tangga): Rp51.500.000
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa: Rp43.000.000
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa: Rp91.200.000
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa: Rp45.250.000
  • Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp39.800.000
  • Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp33.850.000
  • Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp42.500.000
  • Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa: Rp13.200.000
  • Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa: Rp7.920.000
  • Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa: Rp7.920.000
  • Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa: Rp7.920.000
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp10.000.000
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp12.300.000
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp24.000.000
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp12.100.000
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp18.900.000
  • Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan: Rp12.000.000
  • Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan: Rp2.000.000
  • Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan: Rp12.600.000
  • Penyelenggaraan Posyandu: Rp106.200.000
  • Penyelenggaraan Posyandu: Rp65.300.000
  • Penyelenggaraan Posyandu: Rp13.200.000
  • Penyelenggaraan Posyandu: Rp13.200.000
  • Penyelenggaraan Posyandu: Rp11.000.000
  • Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi: Rp14.062.500
  • Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa: Rp12.000.000
  • Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa: Rp5.000.000
  • Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa: Rp8.000.000
  • Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa: Rp5.000.000
  • Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa: Rp11.200.000
  • Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa: Rp5.000.000
  • Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa: Rp5.000.000
  • Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa: Rp4.000.000
  • Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa: Rp13.800.000
  • Keadaan Mendesak: Rp216.000.000
  • Penanggulangan Bencana: Rp22.080.500
  • Penanggulangan Bencana: Rp20.000.000
  • Pembentukan BUM Desa: Rp6.000.000
  • Penyertaan Modal: Rp396.000.000

Dari keseluruhan data tersebut, pos penyertaan modal sebesar Rp396 juta menjadi salah satu alokasi yang perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci, terutama mengenai bentuk usaha, lokasi kegiatan, penggunaan modal, serta hasil usaha yang telah diperoleh.

Tahun 2026 Kembali Terdapat Penyertaan Modal

Sementara itu, pada tahun anggaran 2026, data JAGA Desa mencatat pagu Dana Desa Rancabungbur sebesar Rp373.456.000, dengan penyaluran sebesar Rp373.456.000.

Pada tahun tersebut kembali terdapat pos Penyertaan Modal sebesar Rp40.000.000.

Adapun rincian anggaran yang tercantum antara lain:

  • Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa: Rp1.000.000
  • Penyertaan Modal: Rp40.000.000
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp1.200.000
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp8.000.000
  • Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan: Rp4.000.000
  • Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan: Rp2.400.000
  • Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan: Rp2.600.000
  • Penyelenggaraan Posyandu: Rp14.882.400
  • Penyelenggaraan Posyandu: Rp23.600.000
  • Penyelenggaraan Posyandu: Rp7.700.000
  • Penyelenggaraan Posyandu: Rp6.600.000
  • Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa: Rp6.000.000

Pengelolaan Peternakan Ayam Perlu Dibuka Secara Transparan

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, penyertaan modal tahun 2025 tersebut berkaitan dengan pengembangan unit usaha BUMDes berupa peternakan ayam.

Saat dikonfirmasi mengenai usaha tersebut, Kepala Desa Rancabungur, Saepudin, S.IP, menyampaikan bahwa dari hasil panen peternakan ayam tersebut BUMDes disebut telah memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp10 juta.

Kepala desa juga menyampaikan adanya rencana pengembangan atau pembukaan cabang usaha baru.

Namun, awak media masih memerlukan penjelasan lebih lengkap mengenai lokasi fisik peternakan, bentuk investasi yang dilakukan, jumlah modal yang telah digunakan, periode usaha, hasil produksi, omzet, biaya operasional, hingga laporan laba-rugi BUMDes.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pada 2026 kembali terdapat alokasi penyertaan modal sebesar Rp40 juta.

Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran. Namun, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penganggaran kembali penyertaan modal, apakah diperuntukkan bagi usaha yang sama atau pengembangan unit usaha baru.

Selain itu, perlu dijelaskan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penyertaan modal tahun 2025 sebesar Rp396 juta dan bagaimana posisi keuntungan yang disebut mencapai sekitar Rp10 juta tersebut dalam laporan keuangan BUMDes.

Dorong Transparansi dan Pemeriksaan Jika Diperlukan

Awak media mendorong Pemerintah Desa Rancabungur dan pengelola BUMDes memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan penyertaan modal tersebut.

Dokumen yang penting untuk diklarifikasi antara lain dasar penetapan penyertaan modal, dokumen perencanaan usaha, laporan penggunaan modal, laporan keuangan BUMDes, laporan hasil usaha, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Apabila terdapat perbedaan antara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, hal tersebut tentunya dapat menjadi bahan evaluasi oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Inspektorat Kabupaten Bogor juga dapat melakukan pembinaan maupun pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi persoalan administrasi atau pengelolaan keuangan desa yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan Dana Desa. Seluruh informasi masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Rancabungur, pengurus BUMDes, BPD, maupun pihak terkait lainnya.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab, sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

Setiawan.