Geger! Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Karanganyar, APH Didesak Segera Bertindak

Hukrim33 Dilihat

Reformasiaktual.com//KARANGANYAR — Warga Karanganyar dihebohkan dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer (Eximer) yang masuk dalam kategori obat keras Golongan G. Penjualan obat tanpa izin resmi ini ditengarai menjamur di sejumlah warung dengan modus berkedok toko kelontong.
​

Berdasarkan penelusuran di lapangan, salah satu titik peredaran obat keras tersebut terdeteksi di kawasan Jalan Raya Sragen–Solo, Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Bisnis gelap ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum berinisial Rijal, yang hingga kini terkesan kebal hukum meskipun telah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama.
​

Didesak Segera Melakukan Penggerebekan
​Maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter ini memicu keprihatinan mendalam karena berpotensi merusak masa depan generasi muda di wilayah Jawa Tengah. Awak media bersama masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tutup mata maupun tutup telinga terhadap fenomena sosial ini.
​

Desakan keras dialamatkan khusus kepada:
​Kanit Satresnarkoba Polres Karanganyar
​Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah
​APH diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan penggerebekan di titik-titik lokasi yang telah teridentifikasi, membongkar jaringan penjualan ilegal tersebut, serta menangkap terduga bos peredaran, Rijal.
​

Efek Jera dan Penegakan Hukum
​Peredaran obat Golongan G secara ilegal melanggar pasal-pasal dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penindakan tegas hingga proses peradilan dinilai sangat krusial agar memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku dan mencegah jatuhnya korban lebih banyak di kalangan masyarakat.

Setiawan