Marak Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin di Tegal, Polisi Didesak Usut Tuntas “Bos Atan”

Hukrim36 Dilihat

Reformasiaktual.com//TEGAL, JAWA TENGAH — Peredaran obat keras tanpa izin seperti Tramadol dan Hexymer (Eksimer) kian merajalela dan meresahkan warga di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, aktivitas jual beli obat-obatan terlarang Golongan G ini ditemukan marak beroperasi di sekitar Jalan Raya Moga – Guci, Suniarsih, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
​

Aktivitas ilegal ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Pasalnya, sekitar 85% konsumen dari obat-obatan keras tersebut disinyalir merupakan kalangan remaja di bawah umur dan pelajar. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan serta merusak masa depan generasi penerus bangsa.
​

Peredaran gelap obat keras ini bertentangan dengan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melanggar undang-undang terkait pengedaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar resmi.
​Masyarakat dan aktivis setempat meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kanit Narkoba Polres Tegal, untuk segera mengambil tindakan tegas. Salah satu nama yang diduga menjadi oknum pengedar/penyuplai utama di wilayah tersebut, yakni Bos Atan, didesak untuk segera ditangkap dan diproses secara hukum.
​

Langkah tegas ini diharapkan sejalan dengan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas jaringan peredaran gelap narkoba dan obat keras hingga ke akar-akarnya, demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
​

Poin-Poin Utama Berita:
​Lokasi Temuan: Jl. Raya Moga – Guci, Suniarsih, Kec. Bojong, Kab. Tegal.
​Jenis Obat: Tramadol dan Hexymer (Golongan G / Obat Keras tanpa izin).
​Target Pasar: Diduga 85% menyasar anak di bawah umur dan pelajar.
​Tuntutan: Mendesak APH / Satnarkoba Polres Tegal menangkap dan memproses hukum oknum bernama Bos Atan.

Setiawan