Pelaksana Lapangan PT SSMA Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Jalan Hotmix Bonerate – Sambali

Hukrim370 Dilihat


KEPULAUAN SELAYAR, Bataramedia.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan siang tadi, Selasa 09 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita kembali menetepkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) ruas Bonerate -Sambali tahun anggaran 2019 senilai Rp 11.458.930.000,00.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, La Ode Fariadin, SH bersama dengan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) A Intelijen, Dian Anggraeni Sucianti, SH MH kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka baru yang memiliki inisial RR (34). RR ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelaksana lapangan PT Sumber Sarana Mas Abadi (PT. SSMA).
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara lanjut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, akhirnya tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yang berinisial RR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor : Print-001/P.4.28/Fd.1/01/2024.

Penetapan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) ruas Bonerate-Sambali di Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar ini dilakukan setelah sebelumnya Kajari menetapkan Sucipto selaku Direktur PT.Sumber Sarana Mas Abadi sekaligus selaku Kontraktor dan Mardiullah Makmur sebagai Direktur CV Delta Dimensi Consultant yang juga selaku Konsultan Pengawas serta ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Selayar pada 20 Desember 2023 tahun lalu.
Tersangka RR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan minimal 2 dua (2) alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) ruas Bonerate – Sambali di Pulau Bonerate.

Tersangka RR ini kata La Ode Fariadin, bertindak sebagai Pelaksana Lapangan PT. Sumber Sarana Mas Abadi atas penunjukan tersangka sebelumnya yaitu Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi yang sekaligus selaku penyedia atau kontraktor dengan nilai kontrak sebesar Rp11.458.930.000,00 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender terhitung sejak 19 Juli hingga 15 Desember 2019.” imbuhnya.

RR disinyalir membuat laporan kemajuan pekerjaan untuk konsultan pengawas, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan LPA dan pekerjaan Asphalt Hotmix yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.240.642.016,18 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 bertanggal 19 Desember 2023.” tandasnya.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka RR dilakukan penahanan selama dua puluh (20) hari di Rutan Klas IIB Selayar terhitung mulai hari ini, Selasa 09 Januari 2024 hingga 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor : Print-013/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024.” papar Kasi Intelijen.

(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejari)