Reformasiaktual.com//KAUR (Bengkulu)-DPRD Kabupaten Kaur yang langsung dipimpin ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini rapat paripurna padangan umum dari Fraksi-fraksi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Kaur di tahun anggaran 2022.
Dalam rapat paripurna di lantai dua gedung DPRD Kaur di hadiri oleh Bupati Kaur H.Lismidanto.SH.MH. dan Wabup Herlian Muchrim, seluruh Kepala Dinas, perwakilan Polres Kaur dan perwakilan dari Kejari Kaur dan anggota DPRD Kaur.
Didalam rapat paripurna semua fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum yaitu dari Fraksi Kaur Kondusif, fraksi se’ase seijean dan juga dari partai PDI P dan juga partai Golkar dengan hakir penyampaian pandangan umum setuju Raperda APBD menjadi Perda APBD tahun 2022.
Setelah disetujui Raperda APBD menjadi APBD tahun 2022, Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH.menyampaikan dalam pidatonya,” Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 merupakan gambaran kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat,” ucapnya.
“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : 1.495. BPKD tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021, tentang evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022, Anggaran yang terbatas harus digunakan se-epektif/se-efisien mungkin bersekala prioritas mengurangi belanja yang bersifat operasional dan lebih pokus dengan anggaran kesejahteraan masyarakat untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Kaur,” jelas Bupati
Lanjut Penyampaian Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH. ,” Saran ataupun masukan sebagaimana disampaikan saat pandangan akhir fraksi tadi yang telah kita dengarkan bersama sama tentunya dapat dijadikan dasar, sehingga Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi kebijakan publik yang tepat sasaran sesuai dengan visi misi untuk masyarakat dan Kemajuan Kabupaten Kaur,” Tutur Bupati (7/2/2022)
(Aidil)