Reformasiaktual.com//GARUT,Sebanyak 414 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Garut dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (13/6/2024). Selain 414 kepala desa yang dilantik, 6 kepala desa akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), sedangkan seorang kepala desa tidak bersedia diperpanjang.
Pengukuhan ini dilakukan menyusul penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024. Dalam aturan tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Ini amanat dari aturan yang harus kita lalui, di mana kita harus mengukuhkan kepala desa karena ada perpanjangan jabatan, yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun. Nah, tentu ini harus segera disikapi agar pembangunan di desa bisa segera dilakukan,” ujar Barnas
Barnas menilai bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan memberikan waktu lebih bagi kepala desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal.
“Saya rasa ini kebijakan yang bagus. Dengan lebih lamanya menjabat, kepala desa bisa merancang masa depan desa dengan lebih baik. Tahun pertama untuk menyiapkan data dan tindakan, tahun kedua untuk mengatasi kekurangan, tahun ketiga hingga kelima untuk melihat hasil, dan tahun ketujuh dan kedelapan untuk evaluasi besar terhadap pencapaian yang sudah didapat,” jelas Barnas.
Barnas juga mengingatkan para kepala desa yang dilantik agar menjalankan amanat sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa membuat noda yang dapat merusak tatanan pemerintahan desa. Ia berharap para kepala desa bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan yang diinginkan masyarakat.
Para kepala desa, kata Barnas, harus terus bersanding dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta meminta aspirasi dari masyarakat agar tercipta sinergitas antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
Di Tempat Yang Sama Kepala Desa Sukabakti Wawan Kecamatan Tarogong Kidul Berharap Dengan Di Tambahnya Masa Jabatan dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun ,Para Kepala Desa bisa Membangun Di Desa Yang di Pimpin Dengan Sungguh – Sungguh
” Ya Dengan Penambahan Masa Jabatan 2 Tahun yang tadinya 6 Tahun Menjadi 8 Tahun , tentunya Peningkatan indeks Pembangunan Manusia ( IPM) Menjadi Prioritas demi Menghadapi Tantangan masa Depan , Sebagai Pemimpin di desa Kalau Benar – Benar bahu Membahu Dengan masyarakat nya Segala persoalan dan permasalahan yang ada di masyarakat desa bisa Di cari solusi yang terbaik dalam berbagai bidang seperti Pendidikan ,Kesehatan ,Pemberdayaan , Kesejahteraan, Pengetasan Kemiskinan Dengan Penambahan Masa Jabatan menjadi 8 Tahun bisa Fokus apa yang menjadikan harapan di masyarakat Dengan Di Tunjang Dengan Agaran Dana Desa Yang Memadai Sesuai Dengan Kebutuhan yang telah di rencanakan “Pungkasnya
Pian