reformasiaktual.com//Konut Rabu, 26 Juni 2024- Senin 24 Juni 2024 Kuasa Hukum PT. Cinta Jaya Telah melaporkan kepala desa Mandiodo di Polda Sultra terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dan pemerasan
Tuduhan yang dilayangkan oleh PT Cinta Jaya melalui kuasa hukumnya Nastum S.H tidak benar adanya dan beliau tidak mengetahui tentang dana 500.000/tongkang
Kepala Desa Mandiodo Melalui media Menerangkan Proses Awal sebelum adanya 500.000/Tongkang yaitu karena adanya kasus Cinta Jaya dengan bapak saya mengenai jalan Holing, polemik tersebut bergulir lama sampai di pertemukan bapak saya dengan bapak Yunan selaku pemilik IUP Cinta Jaya, dalam pertemuan tersebut ada terjadi dil-dilan Antara Pemilik lahan dan pemilik Cinta Jaya.
Lanjut Kata Pak Kades setelah terjadi dil-dilan Antara Pemilik lahan dan pemilik cinta Jaya, bapak Yunan juga tak luput memberikan dana operasional kepala desa Sebesar 500.000/Tongkang dan itu bukan atas permintaan saya pribadi, melainkan hasil kesepakatan kami dengan bapak Yunan selaku pemilik PT.Cinta Jaya, hanya dalam kesepakatan tersebut kami tidak buat perjanjian hitam di atas putih karena kami percaya komitmen beliau, Tapi anehnya Kuasa hukum cinta Jaya mempersoalkan terkait hal tersebut.
“Dana operasional 500.000/tongkang yang diberikan oleh Cinta Jaya tanda terima kasih terhadap pemerintah desa karena telah membantu mediasi polemik Tersebut sehingga terjadi kesepakatan Tampa ada dirugikan pihak manapun “.
Lanjut tuduhan yang ke 2 mengenai dana CSR 15 % yang saya korupsi itu tidak benar, karena sebelum saya menjabat sudah ada potongan CSR sebesar 25% yang dia atur oleh perdes.
“Setelah saya menjabat saya kumpul semua unsur mulai dari BPD, Pemdes, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan seluruh Masyarakat Desa Mandiodo untuk membahas dana CSR, alhasil yang tadi Nya 25% untuk potongan sekarang kami sdah sepakati 15%”.
Dana potongan CSR 15% di pergunakan untuk pembangunan dan pembenahan desa yang tidak ada regulasinya di Dana Desa yang ada, bukan cuman itu, kami juga gunakan di setiap kegiatan terutama kegiatan tahunan memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia”Tambahnya
Saya harap kepada Kuasa Hukum PT Cinta Jaya Nastum, S.H kalau tidak tau kronologi atau polemik yang ada di desa kami tolong di diskusikan terlebih dahulu, jangan membuat pemberitaan yang tidak benar adanya, selama ini kami cukup banyak membantu dan mensupport PT.Cinta Jaya dalam melakukan Pertambangan. Mengenai laporan tersebut kami tetap hargai dan siap menghadiri apabila di minta untuk klarifikasi”TutupNya
Lheo