KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel), Dr Teuku Rahman, SH MH dan Asisten Pembinaan, Hj Andi Sundari, SH, MH telah mengikuti kegiatan “The Prosecutor Law Review” yang singkat Prolev dan diselenggarakan oleh Pusat Kajian Kejaksaan dan Studi Banding Pengelolaan Jurnal Ilmiah Kejaksaan RI bertempat di Baruga Adhyaksa Kejati Jl Jenderal Urip Soemoharjo KM 4 Makassar, Senin 29 Juli 2024 kemarin.
Dr Tanti Adriani Manurung, SH MH selaku Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia hadir sekaligus menjadi Narasumber pada kegiatan ini dengan didampingi Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung, Haryono, SH, MH.
Hadir sebagai peserta kegiatan “The Prosecutor Law Review” diantaranya, Asisten Intelijen Ardiansyah, SH MH, Asisten Bidang Pembinaan, Andi Sundari, SH MH, Asisten Bidang Pengawasan, Ewang Jasa Rahadian, SH MH, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, SH, M.Hum, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Dr Jabal Nur, SH, MH, Asisten Bidang Pidana Militer Dr M Asri Arief, SH, M.Si, CTMP, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Dr Alfian Bombing, SH, MH serta para Koordinator pada Kejati SulSel. Disamping itu hadir pula para pejabat struktural eselon IV dan Jaksa Fungsional Golongan III/c dan III/d pada Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Kejari Gowa dan Kejari Maros.
Dikatakan Dr. Tanti Adriani Manurung bahwa Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum memiliki kedudukan sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan yang secara teknis bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dan secara administrasi kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : 1 Tahun 2022 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 698 huruf (g) mengatur “Dalam melaksanakan tugas, Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi pembinaan dan penilaian karya tulis ilmiah dilingkungan Kejaksaan.
Terkait dengan penilaian karya tulis yang harus dipenuhi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan lanjut Tanti Adriani, salah satunya dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kejaksaan RI menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa atau yang menduduki Jabatan Rangkap (Fungsional Jaksa dan Struktural) yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya dari Jaksa Muda Golongan Ruang III.d menjadi Jaksa Madya Golongan Ruang IV.a, selain harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Kejaksaan ini juga diwajibkan membuat makalah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.” kata Tanti Adriani Manurung dalam materinya.
Untuk itu Dr. Tanti Adriani kembali menegaskan bahwa Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum hari ini adalah melakukan kegiatan dalam rangka optimalisasi pengelolaan Jurnal Ilmiah Kejaksaan RI “The Prosecutor Law Review” yang disingkat PROLEV” yang berkelanjutan serta melakukan evaluasi terkait Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan pengembalian barang bukti di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Makassar.
Survei Kepuasan Masyarakat ini dinilai sangat penting dilakukan sebagai Amanah Pasal 20-39 UU Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk meningkatkan kualitas layanannya serta melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor : 14 Tahun 2017 untuk pengukuran secara komprehensif mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.” ujar Tanti Adriani yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati dalam Siaran Pers bernomor : PR- 159/P.4.3.6/Kph.3/07/2024 . (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)