PELEPASAN HAK TANAH MIlIK ADAT LETER C NO 583 DI JL KADUNGORA YANG BERALIH MENJADI ASET NEGARA MENUAI RAGAM POLEMIK PERMASALAHAN

Daerah219 Dilihat

Reformasiaktual.com //Kabupaten Garut-
Masyarakat yang tinggal di lingkungan desa ganda Mekar kecamatan Kadungora kabupaten Garut, menurut informasi dari beberapa narasumber menuai Polemik yang menjadi Kegaduhan di tengah Masyarakat diduga dipicu dari Lokasi tanah Adat No C desa 583 No Persil 24 yang di diserahkan menjadi aset milik. Negara. Diduga dalam proses nya mencuat beberapa unsur perangkat desa Ganda mekar mantan pejabat Kecamatan dan ASN pemerintahan pemkab Garut serta dua Wadah Simpan pinjam masyarakat desa ganda mekar kecamatan Kadungora kabupaten Garut.

Mendapati informasi polemik isu kegaduhan yang dia alami oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kecamatan Kadungora yang awal mula dipicu dari beberapa kegiatan dan Administrasi pelepasan hak lahan kosong terkait awak media Reformasi aktual com segera melakukan investigasi untuk mengali informasi permasalahan terkait Kamis 23 Agustus pukul: 9:00 WIB melakukan pendalaman untuk Menemui beberapa Narasumber tokoh masyarakat yang diantaranya menemui Salah satu narasumber tinggal di Rt 01 RW 01 desa ganda mekar, berhasil mewawancarai Narasumber pria ditaksir berusia 55 tahun berinisial R.T yang kediaman nya bersebrangan dengan Lokasi Lahan yang diduga Menjadi pemicu polemik Kegaduhan Masyarakat setempat

Disampaikan oleh Sosok R.T ” informasi polemik permasalahan yang memicu Ragam Kegaduhan Menurut sepengetahuan saya serta beberapa Tokoh masyarakat yang tinggal di desa ganda mekar, informasi Kabar tersebut memang Benar adanya berawal dipicu oleh polemik permasalahan satu obyek Lahan Milik adat yang diserahkan kepada Negara pada awalnya, dipakai tempat olahraga Badminton, serta. Kejadian pemberhentian pendiri koperasi Kiara Dodot i yang sekaligus menurut keterangan merupakan salah satu Ahli waris lahan tersebut yang di diberhentikan dengan cara di bokong sepihak tentunya. Hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar koperasi. Dan pemberhentian secara sepihak dan pelepasan hak Lahan milik ahli waris Diduga dilakukan secara Konspirasi jual beli Lahan tersebut mengatasnamakan Lembaga Negara
Ungkap Sosok Laki laki berinisial R. T berhasil menjawab beberapa poin pertanyaan awak media Reformasi aktual com

Masih kata narasumber yang paling kontras polemik permasalahan yang menjadi Ragam kegaduhan ,dalam Pelepasan Milik adat yang menjadi Lahan Negara, Menurut Kajian dan Analisa masyarakat setempat dan beberapa Lembaga sosial kontrol mendapati beberapa keganjilan dalam beberapa Aktivitas yang melibatkan beberapa oknum Pemerintah desa Ganda mekar,dan pejabat kecamatan, Kadungora serta Berkaitan dengan Oknum ASN berinisial A.S. Pegawai DPPKAD pencatatan aset pemerintah kabupaten Garut tandas.narasumber berinisial R.T yang berhasil menjawab beberapa pertanyaan dari awak media Reformasi aktual com

Usai melakukan wawancara dengan salah narasumber R.T Awsk media Reformasi aktual com kembali melanjutkan investigasi. menemui Narasumber menurut informasi dari masyarakat desa ganda mekar kecamatan merupakan, Salah satu Ahli waris pemilik lahan yang tinggal satu hamparan Lingkungan pemkab Garut yang kedapatan Sedang melakukan aktivitas yang menjawab beberapa pertanyaan dari awak media

Apa yang menjadi polemik permasalahan dan ragam Kegaduhan Di Lingkungan Masyarakat desa ganda mekar kecamatan Kadungora, kabupaten Garut Menurut keterangan beberapa Stikolder Lingkungan Pemerintah kabupaten Garut yang mendapati keterangan tertulis diantaranya dari Dinas koperasi, DPPKAD, aset daerah ,ATR/BPN, dan keterangan dari mantan pejabat Kecamatan dan keterlibatan salah satu Tokoh masyarakat sosok laki laki Berinisial A.W yang diduga telah menguasai dan telah pelepasan Hak, dari tanah Milik adat menjadi milik Negara beberapa rangkaian peristiwa yang terjadi terdapat keganjilan, dan secara otomatis memicu terjadinya Polemilk permasalahan dan tentunya, apa yang dilakukan oleh sosok Narsumber A.W tersebut mendapat sorotan dari salah satu ahli waris Almarhum orang tuanya yang mendatangani keterangan ahli waris. Pelepasan hak.tanah adat dan sekaligus dikuasai oleh Sosok A..W. yang menurut informasi keseharian nya beraktivitas di Polsek Kadungora menjadi polemik yang terus ber gejolak, diduga Pelepasan hak tanah adat,.menjadi aset milik Negara Menurut narasumber ahli waris diduga hanya dijadikan. Siasat pengalihan Lahan tersebut yang diduga dilakukan dengan ber konspirasi kejahatan hal tersebut diperkuat beberapa kajian dan Keganjilan yang tidak Rasional tentunya menjadi sorotan sorotan Masyarakat kabupaten Garut

Tim RA kabupaten Garut