Panwaslu Purwakarta Gelar Pelatihan Pengawasan Partisipatif Jelang pilkda ditekankan untuk Sosialisasikan ke Masyarakat

Daerah57 Dilihat

Purwakarta – reformasiaktual.com Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Purwakarta menggelar pelatihan pengawasan partisipatif bagi seluruh ajak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPL dan Karang Taruna se-Kecamatan Purwakarta serta para tamu undangan masyarakat yang hadir di acara Kegiatan ini,dengan adanya pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan proses Pemilu serta menjaga integritas dan kualitas pemilihan.Sabtu,(24/8/24 )

Acara ini dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Purwakarta, Siswanto, serta dua anggota Panwaslu, Abdul Jalil dan Hilman Nusrysia, Staf panwaslu, Camat dan ,PPL se-kecamatan Purwakarta dan Narasumber sebagai pemateri utam Salaman, memberikan pemaparan mendalam mengenai teknik pengawasan partisipatif dan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kejujuran dan transparansi pemilu. “Masyarakat adalah mata dan telinga dalam setiap proses pemilu. Oleh karena itu, kita semua harus berpartisipasi aktif dalam pengawasan,” ungkap Salman.

Dalam sambutannya, Siswanto menekankan pentingnya kolaborasi antara Panwaslu dan masyarakat dalam menjaga proses demokrasi. “Kami berharap semua peserta dapat menjadi agen pengawasan di masyarakat masing-masing,” ujarnya.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan pedalaman pengawasan pemilu yang melibatkan peserta agar lebih siap menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat peran PPK, PPS, PPL, dan Karang Taruna dalam mensosialisasikan pengawasan partisipatif kepada masyarakat luas di wilayahnya.

Sebagai penutup, acara diakhiri dengan sesi tanya jawab. Salah satu peserta tamu undangan, Wief, menanyakan perbedaan antara politik uang (money politics) dengan bentuk bantuan lain dalam kampanye pemilu. Pertanyaan tersebut direspons oleh Salman yang menjelaskan bahwa politik uang adalah segala bentuk pemberian materi atau uang yang bertujuan memengaruhi pilihan pemilih secara tidak sah.

Siswanto turut menambahkan bahwa politik uang jelas tidak diperbolehkan dalam pemilu karena merampas hak demokratis warga negara. “Politik uang merusak esensi dari pemilu itu sendiri dan menghilangkan hak pilih yang seharusnya dimiliki secara bebas oleh setiap warga negara Indonesia,” tegas Siswanto.

Panwaslu Kecamatan Purwakarta berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan pelaksanaan pemilu di wilayah ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga integritas demokrasi.tutupnya.

( RN )