Reformasiaktual.com//Kepulauan Selayar(Sulsel) – Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang terdiri dari Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH, Dian Anggraeni Sucianti, SH MH dan Yusnita Mawarni, SH MH siang tadi, Jumat 11 Maret 2022 telah memintai keterangan sejumlah aparat Pemerintah Desa Parak Kecamatan Bontomanai Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan sekaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Parak tahun 2020 – 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijennya, La Ode Fariadin, SH ketika dimintai keterangan persnya via jaringan WhatsAppnya malam ini sekitar pukul 22.33 Wita menyatakan,” Siang tadi, kami dari tim jaksa penyelidik telah melakukan pemeriksaan seputar dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Parak selama dua tahun anggaran.
Terhitung sejak hari ini, Jumat (11/03/22) kami sudah memeriksa sedikitnya 6 (enam) orang aparat Desa Parak. Mereka adalah berinisial S, AK, CD, ST, RD dan AH. Aparat yang memiliki inisial AH ini diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan tahun 2021. Selain itu juga telah diperiksa AAN sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan sekaligus selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pemberdayaan dan AR sebagai anggota TPK Desa Parak. Mereka diperiksa dalam status sebagai pihak yang memberikan keterangan. Pemeriksaan terhadap sejumlah aparat Desa Parak kembali akan diagendakan pekan depan.” ungkapnya.
Ketika REFORMASIAKTUAL.COM menanyakan apakah sudah ada estimasi perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2020 – 2021 dalam kasus ini ? Maka spontanitas oleh Kasi Intelijen, La Ode Fariadin menyatakan,” Untuk perhitungan secara resmi belum dilakukan akan tetapi potensi kerugian keuangan negara (potensial loss) sudah kami peroleh meskipun dalam berita ini kita belum menyebutkan nominal besarannya.
Jika tak ada halangan pekan depan lanjut La Ode Fariadin, kami akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap bendahara desa tahun 2021, anggota TPK Desa Parak serta pihak ketiga. Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut dari pengumpulan bahan dan keterangan (baket) yang dilaksanakan pada awal Januari tahun ini diruang Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar. Saat itu Sekretaris Desa Parak meminta kepada Kasi Intelijen untuk tetap diberikan pembinaan. Iapun mengakui jika di Kantor Camat tidak pernah melakukan verifikasi dan hanya memberikan rekomendasi.” katanya.
Selain itu, dalam setiap proses pencairan dana desa, S mengaku selalu didampingi oleh IR selaku bendahara. Termasuk dalam membuat Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ). Sedangkan dalam pelaksanaan pembangunan proyek fisik, S dan IR mengakui telah dibuatkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)nya oleh I salah seorang tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Selayar. Sebelumnya juga pernah dibuatkan oleh Ibu SKN dengan upah sebesar 3 persen perkegiatan fisik.”
(M. Daeng Siudjung Nyulle)