Reformasiaktual.com//Garut, Jawa Barat – Peredaran obat-obatan terlarang golongan G secara ilegal di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Menyusul temuan sejumlah kios makanan ringan di sepanjang Jalan Leles–Banyuresmi yang menjual obat keras seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Tryhex) tanpa resep dokter, Kapolsek Leles AKP Wawan,S.H menegaskan akan segera menindak tegas para pelaku.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Leles. Kami sudah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan serta penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Leles saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungannya. Menurutnya, keterlibatan aktif warga sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan obat, terutama di kalangan remaja dan anak-anak.
Sebelumnya, hasil investigasi awak media menemukan bahwa penjualan obat-obatan golongan G di beberapa kios dilakukan secara terang-terangan, tanpa kendali atau pengawasan, bahkan melayani pembeli di bawah umur. Padahal, obat-obatan tersebut memiliki efek samping serius dan berpotensi membahayakan jiwa jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Penjualan semacam ini melanggar Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Polsek Leles berjanji akan menindaklanjuti kasus ini serta langsung merazia kios kios yang diduga menjual obat terlarang,”tegas AKP Wawan.
Selain itu Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat keras.
Eri