Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Nota Pengantar RPJMD 2025–2029 dan Ranperda APBD 2024 dalam Rapat Paripurna

Berita Kota153 Dilihat

Tanjungbalai // ReformasiAktual.com – DPRD Kota Tanjungbalai menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (16/7/2025) dengan agenda utama penyampaian Nota Pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai Tahun 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin, didampingi Wakil Ketua II Safri Sahputra. Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim hadir secara langsung untuk menyampaikan nota pengantar dan laporan pertanggungjawaban tersebut.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mahyaruddin menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD telah mengikuti tahapan sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Ia menekankan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan bersama Baperida dan disempurnakan melalui Musrenbang. “Nota pengantar ini adalah bagian dari proses penyusunan RPJMD yang wajib dilakukan agar dapat dibahas bersama DPRD dan ditetapkan sebagai Perda,” ujarnya.

Visi “EMAS” dan Strategi Lima Tahap

Wali Kota juga memaparkan visi pembangunan Kota Tanjungbalai lima tahun ke depan, yaitu Tanjungbalai Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera (EMAS). Visi ini, menurutnya, bukan sekadar impian, tetapi representasi arah strategis pembangunan daerah.

Pembangunan akan dibagi menjadi lima tahap:

  1. Tahap I (2026): Penguatan pondasi awal pembangunan.
  2. Tahap II (2027): Konsolidasi dan percepatan ekonomi berbasis potensi lokal.
  3. Tahap III (2028): Integrasi antar sektor pembangunan.
  4. Tahap IV (2029): Penguatan daya saing kota dan konsolidasi hasil pembangunan.
  5. Tahap V (2030): Pencapaian kulminasi dari keseluruhan target pembangunan RPJMD.

Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024

Selain penyampaian RPJMD, Wali Kota juga memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Tercatat, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp 2.462.024.137,92.

Pendapatan daerah mencatat angka positif, dengan realisasi:

PAD sebesar Rp 78.493.779.012,02 (73,37%)

Pajak daerah Rp 22.526.900.770,40 (79,57%)

Retribusi daerah Rp 3.778.910.999,00 (79,75%)

Belanja daerah sendiri terbagi dalam empat kelompok utama: belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.

“Laporan pertanggungjawaban ini menjadi momen penting untuk evaluasi sekaligus pengendalian anggaran tahun berikutnya,” ungkap Mahyaruddin.

Rapat ditutup dengan penandatanganan bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.

Hadir dalam rapat ini jajaran Forkopimda, anggota DPRD, OPD, camat, lurah, tokoh masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Kode: Tb1ds // Reporter: ReformasiAktual

Posting Terkait

Jangan Lewatkan