Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang, Oknum Kades Lubawang Ikut Terlibat

Hukrim179 Dilihat

Situbondo //Reformasiaktual.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali mencuat. Kali ini menyeret nama Kepala Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, berinisial Ajun (Ajn), bersama rekannya yang dikenal dengan nama Sipul (Spl).

Persoalan bermula pada tahun 2023. Seorang warga Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, bernama P. Kus, diiming-imingi keuntungan besar oleh Ajun dan Sipul dalam bisnis jual beli tembakau. Tergiur janji tersebut, P. Kus menyerahkan modal cukup besar.

Tahap pertama, Ajun dan Sipul meminta dana sebesar Rp60 juta. Tidak berhenti di situ, mereka kembali meminta tambahan Rp50 juta pada tahap kedua, serta Rp50 juta lagi di tahap ketiga. Total dana yang diberikan mencapai Rp160 juta. Semua dilakukan dengan janji keuntungan tinggi.

Belum ada kejelasan pengembalian, Ajun bersama istrinya dan Sipul kembali mendatangi rumah P. Kus untuk meminta kasbon material pembangunan rumah senilai Rp52 juta. Dari jumlah itu, baru dibayar Rp20 juta, sehingga masih tersisa Rp32 juta. Harapan P. Kus, janji keuntungan akan segera dipenuhi.

Namun hingga kini, janji itu tak kunjung terealisasi. Saat ditagih, Ajun selalu beralasan harga tembakau masih rendah dan belum layak dijual. Bahkan ketika saudara P. Kus ikut menagih, jawaban yang diterima tetap janji-janji kosong.

Pada Sabtu (6/8/2025), seorang wartawan mencoba mengklarifikasi langsung ke rumah Kades Lubawang. Ajun membenarkan adanya modal tembakau dan berjanji akan melunasi, namun tak kunjung ditepati. Klarifikasi ulang dilakukan pada Selasa (16/9/2025), tetapi pihak keluarga mengatakan Ajun sedang keluar. Anehnya, seorang anak kecil di rumah itu justru menyebut Ajun sedang tidur di dalam. Nomor ponselnya pun kini sudah tidak aktif.

Merasa dipermainkan, P. Kus menyampaikan keluhannya kepada wartawan.

“Masa Pak Kades Ajun hanya bayar janji saja,” ucapnya kecewa pada Rabu (17/9/2025).

Karena sudah terlalu lama menunggu tanpa kepastian, P. Kus memutuskan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum dan berencana membawa kasus dugaan penipuan serta penggelapan ini ke ranah hukum.

Berdasarkan ketentuan hukum, karena locus tempus delicti (tempat kejadian perkara) berada di Kabupaten Probolinggo, maka Polres Probolinggo memiliki yurisdiksi untuk menangani perkara ini.

“Saya akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegas P. Kus.

(Ibrahim)