Terkesan Kebal Hukum, Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol Marak di Kecamatan Tarumajaya

Daerah118 Dilihat

Bekasi, Reformasi Aktual.com –
Ancaman pidana tampaknya tidak membuat jera para pengedar obat keras golongan G jenis Eximer dan Tramadol di Kabupaten Bekasi. Di Kecamatan Tarumajaya, praktik jual beli obat keras tanpa izin edar ini kian marak dan dilakukan secara terang-terangan.

Berdasarkan penelusuran, sedikitnya ada tiga toko di Kecamatan Tarumajaya yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin, salah satunya berada di Kampung Segarajaya. Ironisnya, toko berukuran kecil yang berkedok menjual kosmetik itu justru bebas memperdagangkan Eximer dan Tramadol tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Hal ini sangat disayangkan, mengingat kedua jenis obat keras tersebut seharusnya hanya bisa digunakan dengan resep serta pengawasan dokter spesialis kejiwaan (SPKJ). Namun, di lapangan justru diperjualbelikan begitu saja, seolah-olah tidak ada aturan yang berlaku.

“Kami meminta aparat kepolisian segera bertindak tegas. Jangan biarkan generasi bangsa hancur karena penyalahgunaan obat keras ini,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Perlu diketahui, penjualan obat keras golongan G secara bebas merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 menyebutkan ancaman pidana 10 tahun penjara, sedangkan Pasal 197 bahkan mengatur hukuman hingga 15 tahun penjara.

Karena itu, masyarakat mendesak Polres Kabupaten Bekasi dan BNN untuk segera turun tangan menindak tegas para pelaku, agar peredaran obat keras ilegal ini tidak semakin merusak generasi muda di Tarumajaya maupun wilayah lainnya.

(O. Sobandi)