Repormasiaktual.com//BOGOR- Kebijakan Mentri Keuangan dan Mentri Desa PDTT Eko Putro Sanjojo, setelah RI 1 menggelar rapat kabinet dalam rangka mengintruksikan penanganan khusus terkait Covid 19 dan stuting. Komentar Dirjen Daerah Tertinggal Kemendes PDTT Samsul Widodo stuting menjadi masalah besar, Kementrian Desa bersama Kementrian Keuangan mengalihkan anggaran DD Covid 19, Stuting prinsipnya desa adalah ujung tombak terkait wabah Covid 19 dan stuting.
Kementrian Kesehatan sangat sigap untuk penanganan pencegahan dan pengurangan angka stuting di Indonesia maka dari itu desa harus betul betul sigap dalam penangan tersebut dan desa di wajibkan melaporkan sesuai
BAB III publikasi dan pelaporan prioritas penggunaan DD di bidang pemberdayaan masyarat di alihkan untuk penanganan Stuting kepala desa hukum nya wajib mempublikasikan terkait di wilayah desa tersebut untuk pelaporan keterbukaan publik agar di ketahui oleh masyarakat setempat.
Namun sangat disayangkan masih ada saja oknum – oknum yang memanfaatkan dana stuting untuk kepribadian pribadi dan untuk memperkaya dirisendiri.
Seperti halnya terjadi di Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor diduga menggelapkan dana stunting untuk pencegahan gizi buruk.
Ketika di kofirmasi okeh tim awak media lewat telephon selluler hari Minggu 28-05 2022 Kepala Desa Rohim menjelaskan, bahwa dana stuting tidak di laksanakan pada tahun 2021sapai 2022 “ungkapnya. bahkan jawaban Kades Rohim tidak efektip, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Padahal sudah jelas dari tahun 2020 anggaran DD 9% untuk penanganan stunting sudah di salurkan dari Pemerintah Pusat Menurut ketua komisi lX feli estila pemerintah menganggarkan Dana Desa dalam APBN 2020 sebesar 72 triliun, Rata-Rata setiap desa mendapatkan 960 juta dari sekarang Dana Desa melebihi 1Miliar lebih.
Anggaran tersebut 9% di wajibkan untuk pencegahan stuting. Kemenkeu srimulyani sudah mulai menyalurkan dana DD tahap 1 pada tanggal 28 bulan 01 2020 sesui intruksi Presiden Republik Indonesia di kantor pelayanan pembendaharaan Negara untuk stuting dari dana desa yang di intruksikan oleh Kementrian Desa senilai 9%.
Dan duga hasil Komunikasi kami dengan Rohim Selaku Kepala Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Dana tersebut tidak di laksanakan, selain itu untuk makanan tambahan ibu hamil/menyusui bayi dan balita di anggarkan seniali 20 juta dari DD sesui kementrian desa dan kesehatan terkait anggaran transfortasi untuk ibu hamil ke posyandu atau ke Puskesmas hasil dari keterangan Rohim selaku Kepala Desa tidak pernah memberikan uang transfortasi tersebut maka dari itu dalam penggunaan Dana Desa di lakukan secara sewenang wenang tidak sesuai dengan aturan juklak junis.
Bahkan untuk di publikasipun tidak ada sesuai Undun-undang (KIP) No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Baik secara di RAPBDES Secara di media cetak itu tidak ada, oknum Kepala Desa Leuwisadeng diduga korupsi dana stunting untuk nemperkaya diri sendiri.
Menanggapi hal tersebut LSM LPI TIPIKOR Masatur Menegas, kejadian seperti ini sudah jelas oknum Kepala Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisaden Kabupaten Bogor harus segera di peroses secara hukum yang ber laku, maka dari itu saya selaku Lembaga LPI TIPKOR akan nelayangkan surat Peloporan Kepada Penegak Hukum baik dari Kepolisian Maupun Kejaksaan, agar secepatnya ada pemanggilan “tegasnya.
(Stiawan tim)