Reformasiaktual.com//KAB.SELAYAR (Sulsel )- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yang sekaligus sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Polebungin, Sitti Fatimah dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (18/11/21) pekan lalu telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, SH selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 50 juta serta subsidair 3 bulan kurungan. Selain sebagai Plt, Sitti Fatimah juga adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Sekretaris Desa di Desa Polebungin Kecamatan Bontomanai Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum, La Ode Fariadin, SH telah membebankan kepada terdakwa Sitti Fatimah untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 435.030.912,- Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik Sitti Fatimah akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menurut JPU, La Ode Fariadin yang juga Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengungkapkan bahwa Sitti Fatimah selaku dakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) tahun 2019 sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Sidang tuntutan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi selama dalam persidangan yang dimulai sejak bulan September 2021 yang lalu.
Saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Selayar, La Ode Fariadin menyatakan bahwa setelah agenda sidang pembacaan tuntutan didepan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani, SH MH pada 25 Oktober lalu, itu dilanjutkan dengan agenda replik oleh JPU Kejari Kepulauan Selayar. Sitti Fatimah dijobloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Selayar sehari setelah Hari Raya Idhul Adha 1442 H atau bertepatan tanggal 21 Juli 2021 yang lalu.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam kasus yang menyeret Plt Kepala Desa Polebungin, Sitti Fatimah pada persidangan sebelumnya diantaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kepulauan Selayar, Irwan Baso, S.STP, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Tajuddin Makka, Kepala Bidang Pembangunan dan Usaha Ekonomi, Andi Krisnayanti, S.Sos.
Disamping itu, Irwandi juga dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan), Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Ahamudding bersama dengan sekretarisnya, Adriana dan Kepala Urusan Perencana, Andi Rahmayana serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Polebungin, Muh Tamrin.
Karena itu La Ode Fariadin, SH selaku Jaksa Penuntut Umum menghimbau para kepala desa khususnya agar dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senantiasa menggunakan prinsip kehati-hatian, transparan dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Termasuk dalam penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporannya dengan memaksimalkan peranserta dari pendamping lokal desa dan perangkat desa.
Hal itu dikemukakan akibat banyaknya Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Selayar ini yang tersandung dugaan kasus korupsi APBDes dan tak terkecuali bendahara dan perangkat desa lainnya. Karena itu kami berharap kiranya kepala desa yang mencapai puluhan orang didaerah ini yang dinyatakan secara sah bersalah dengan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi cukup menjadi atensi dan pengingat bagi para kepala desa.” tandas La Ode Fariadin.”
(M. Daeng Siudjung Nyulle)