Diduga Legalitas Kebun Sawit Tidak Sah Secara Hukum

Daerah363 Dilihat

Reformasiaktual.com//SAROLANGUN – Program Pembangunan Desa dan Kelurahan (P2DK), yang sumber dana nya dari APBD adalah merupakan program unggulan bupati sarolangun H. Cek Endra dimasa kepemimpinannya sampai pertengahan tahun 2022. Adapun besaran dana P2DK tahun 2021 yang diterimah oleh setiap desa 100.000.000,- dengan rincian sesuai dengan juknisnya, 5.000.000,- untuk biaya operasional dan 95.000.000,- untuk digunakan sesuai dengan perencanaan setiap desa.

 

Menurut Mulyadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kalau mengacu kepada PERBUB Sarolangun no 48 tahun 2020 dana P2DK tahun 2021 dapat digunakan untuk membeli Kebun Tanah Kas Desa, tapi legalitas kebunnya minimal sudah mempunyai SPORADIK.

 

Ditempat terpisah Kabag Hukum Mulya Malik mengatakan, dana P2DK bersumber dari APBD, berarti uang negara atau uang pemerintah, jadi kalau kepala desa menggunakan dana P2DK tahun 2021 untuk pengadaan Kebun Tanah Kas Desa boleh saja, tapi LEGALITASnya harus jelas, artinya kebun itu sudah mempunyai sertifikat dan mempunyai akta jual beli yang sudah di akta notaris kan, jadi tidak bisa macam macam dengan uang pemerintah, kerena ini menjadi aset desa, berarti aset pemerintah juga, kenapa legalitas nya harus jelas, untuk menjaga hal hal yang tidak di inginkan, misalnya kalau terjadi sengketa siapa yang bertanggungjawab, ungkap Mulya Malik.

 

Ikhsan Kepala Desa Jati Baru Mudo Kec. Mandiangin Timur Kab. Sarolangun mengatakan dana P2DK tahun 2021 yang jumlah 100.000.000,- digunakan untuk pembelian pengadaan Kebun Tanah Kas Desa. Kepala Desa juga mengatakan kebun yang saya beli adalah kebun sawit yang berada RT 20, Dusun 5 Mekar Jaya, Desa Sungai Butang Kec Mandiangin Timur. Dan kebun tersebut saya beli dari Khairul anak Abdul Manan melalui Kusnan, namun pembeliannya tetap dari pak Manan. Kebun sawit tersebut seluas 2 hektar yang sudah berumur 7 tahun namun masih banyak tinggi batang sawit nya baru 2 meter dan 3 meter dengan harga 75.000.000,- dan 20.000.000,- untuk biaya obat obatan, meruning atau melepah dan mengimas karena semaknya sudah tinggi tinggi, dan biaya operasional 5.000.000,-.

 

Lebih lanjut ikhsan mengatakan kebun sawit itu juga sudah mempunyai SPORADIK, dan dari Dinas PMD sudah turun langsung cek lokasi, foto copy SPORADIK nya sudah saya lampirkan di dalam SPJ, dan supaya ada arsipnya di kecamatan, saya juga sudah mengirim kan foto copy SPORADIK nya ke kecamatan melalui kasi PMD, yakni pak Sabki.

 

Ketika hal ini dikonfirmasikan dengan Abdul Manan, beliau mengatakan bahwa pada awalnya kebun sawit itu benar milik saya, namun kebun sawit tersebut sudah lima tahun yang lalu saya jual dengan saudara Amiruddin yang berdomisili di desa Aur Gading Kec. Batin XXIV, Kab. Batang Hari artinya sudah milik Amiruddin, namun sejak kebun tersebut milik Amiruddin selama lima tahun sampai batas waktu ikhsan membelinya, anak saya sendiri la yang memanen buah nya dan selama lima tahun menjadi milik Amiruddin, kebun sawit nya pun tidak pernah diurus sama sekali, yang akibatnya pohon sawit nya rusak, sehingga hasil pun bagi dua, dan karena saya pemilik awal kebun sawit tersebut, batang sawit nya sudah berumur 13 tahun.

 

Namun perlu diketaui juga bahwa kebun yang saya jual tersebut masih berbatasan dengan kebun saya sendiri juga dan kebun anak saya, jadi saya tidak pernah menjual kebun sawit kepada Iksan kepala desa jati baru mudo baik itu di tahun 2021 maupun di tahun 2022 ini, cuman saya dengar dengar dari orang ada tanda tangan anak saya khairul dalam surat jual beli, sementara anak saya tidak merasa. Perlu diketahui juga bahwa saya tinggal disini sudah mulai dari tahun 2007 sampai sekarang. Masalah pembelian kebun sawit di daerah ini suratnya hanya sebatas yakni, Surat Pelimpahan Tanaman atau Surat Ganti Garapan yang disaksikan batas batas dan di ketahui oleh kepala dusun, ungkap Abdul Manan.

 

Melalui telepon seluler Jeje Nasrudin Kepala Dusun 5 Mekar Jaya mengatakan kalau surat jual beli kebun sawit di dusun Mekar Jaya hanya sebatas Surat Ganti Rugi Tanah Garapan belum mengarah ke SPORADIK, karena seluruh kebun sawit yang berada daerah ini masih dalam Kawasan HP (Hutan Produksi), dan sepengetahuan saya ikhsan kepala desa jati baru mudo tidak ada membeli lahan kebun sawit di dusun Mekar Jaya.

 

Dan menurut beberapa nara sumber yang enggan disebut namanya secara umum kalau di desa sungai butang, khususnya di tiga dusun ini termasuk dusun Mekar Jaya bahwa seluruh kebun sawit belum mempunyai SPORADIK karena masih Kawasan Hutan Produksi, jadi apabila ada jual kebun sawit, surat nya hanya Surat Ganti Rugi Tanah Garapan atau Surat Ganti Rugi Tanaman, dan salah seorang Nara sumber yang juga enggan disebut namanya mengatakan bahwa kebun sawit yang dibeli ikhsan tersebut hanya 60.000.000,-.

 

Saipul mantan kepala desa sungai butang mengatakan, belum lama mau habis jabatan saya kemarin Iksan ada minta bantu tanda tangan saya, cuman saya lupa, apa itu Surat Pelimpahan, apa Surat Penguasaan Tanah, apa SPORADIK, tapi kayaknya SPORADIK, karena untuk desa, dan untuk saling bantu saja saya berikan SPORADIK, tapi kalau untuk masyarakat SPORADIK tidak bisa karena masih Kawasan Hutan Produksi.

 

Menurut Najasri Ketua DPD LSM JPKP, mengatakan dari hasil investigasi saya di lapangan dugaan saya pertama ada permainan yakni, bisa saja ikhsan melampirkan foto copy SPORADIK dalam SPJ atau laporan ke kecamatan dari desa lain dan yang kedua bisa saja dibuat SPORADIK seolah olah kebun sawit berada diluar Kawasan Hutan Produksi, hal ini harus di laporkan kepada penegak hukum.

(syarifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *