Maraknya Pinjol di Masyarakat, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNLA 2021  Lakukan Sosialisasi Hukum

PENDIDIKAN424 Dilihat

Reformasiaktual.com//BANDUNG-Maraknya Keberadaan Pinjaman Online Ilegal semakin merajalela,kemudahan mendapatkan pinjaman secara cepat mampu membutakan masyarakat Indonesia,bahkan para peminjam ini tidak terpikirkan bagaimana nasib kedepannya jika mereka tidak mampu membayar? Bahkan para pelaksana pinjol ini menggunakan segala cara menagih termasuk mempermalukan para nasabah nya melalui jaringan WA dan mengancam akan menyebar luaskan melalui media sosial.

Melihat fenomena itu Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNLA turun ke desa lakukan sosialisasi hukum yang mengambil topik upaya pencegahan serta dampak dari Pinjaman Online (Pinjol) dan pembiayaan perbankan lainnya pada Minggu (16/01/2022).

Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Langlangbuana Angkatan 2021 (Pelaksana), yang bekerjasama dengan Pihak Pemdes Panundaan Kec. Ciwidey Kab. Bandung.

Bertempat di gedung Aula Desa Panundaan dengan didampingi langsung oleh Direktur Pasca Sarjana Prof. Dr. Davidescu Christiana Viktoria, M.MA dan narasumber dari beberapa wakil Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana UNLA 2021.

Dari pantauan media  yang meliput secara langsung tampak hadir selain Panitia dari Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum UNLA, hadir pula diantaranya para Narasumber, Jajaran Pemdes Panundaan, Kapolsek Ciwidey, para Mahasiswa, Tokoh masyarakat dan masyarakat Desa Panundaan sebagai undangan yang juga diliput langsung para Jurnalis dari berbagai media.

Sebagai interaksi penyuluhan setelah materi penyuluhan hukum terkait pinjol oleh para narasumber, sesi tanya jawab dari tiga peserta menjadi penjelasan utama dari para Narasumber untuk menjelaskan hal-hal penting kepada masyarakat terkait Pinjol, sebgai berikut:

Ciri-ciri Perusahan Pinjol Legal dan tidak Legal serta aturan main tatacara penagihan maupun presentasi pinjaman kepada nasabah menjadi pembeda penting yang harus diketahui oleh masyarakat.

“Perusahaan Pinjol resmi kecil presentasinya sekitar 0,4 %, terdaftar di vertual OJK nama persuhaannya dan tatacara penagihannya selalu memperkenalkan diri baik nama penagih maupun nama dan alamat perusahaannya serta tidak mengancam apalagi melibatkan pihak ke-tiga/lainnya bila menagih kepada nasabahnya” papar Narasumber.

Sementara apabila terkait hal-hal berdampak dengan adanya penagihan pihak Debt Collector dari pihak Pinjol yang mengancam kepada nasabah. Hal ini dijelaskan.

“Laporkan saja apabila ada pihak Pinjol yang menagih dengan cara mengancam, apalagi cara menagihnya melibatkan pihak ke-3/melalui nomor kontak orang lain. Kami yakini bahwa Perusahaan Pinjol tersebut adalah ilegal”, papar Narasumber.

Sebagai antisipasi perlindungan hukum nasabah, segera melaporkan hal hal diatas tambahnya.

Sebagai pencegahan dan demi perlindungan hukum pada masyarakat terhadap dampak negatif adanya Pinjol ini. Langkah-langkah preventif pencegahannya diungkapkan salah satu Narasumber berdasarkan kacamata hukum advokat.

“Terpenting masyarakat harus tahu, bahwa setiap Perusahaan Pinjol itu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat OJK, ketahui pasti aturan OJK ini oleh semua masyarakat” Apabila cara-cara Pinjol menagih dengan mengancam, melibatkan orang lain tentang rahasia hutangnya. Ini Jelas masuk keranah pencemaran nama baik dan teknis SMS/Japri chatnya tidak memakai aturan termasuk melanggar UU ITE. Laporkan saja ke Kepolisian, jangan ragu, bila perlu dampingi oleh Pengacara” ujar narasumber.
Sementara itu acara tersebut berlangsung sukses, tertib dan lancar serta tetap menjalankan prokes sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah. Materi yang dipaparkan oleh para Narasumber/Penyuluh, dapat dipahami oleh semua peserta undangan yang hadir.

Selain Reward dari panitia pelaksana yang diberikan kepada 3 orang peserta yang bertanya, panitia juga membagikan goody bag kepada semua peserta.

 

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *