KAKON TANJUNG JATI CUKUH BALAK DIDUGA TERINDIKASI GELAPKAN DD/ADP RATUSAN JUTA RUPIAH

Hukrim721 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com//TANGGAMUS-
Dana Desa / Dana Pekon (DD/DP) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan pembangunan di tingkat desa baik bidang infrastruktur maupun bidang pemberdayaan masyarakat desa seharusnya dijalankan oleh para Kepala Desa sesuai dengan undang-undang, perpres, permendes yang ada, namun terkadang pihak kepala desa dalam perealisasian dana desa ini dinilai banyak disalahgunakan dan dijadikan lahan bagi para pemangku jabatan .

Dana bernilai ratusan juta yang dikucurkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui program ADD/ADP dan DD/DP ke sejumlah desa/Pekon ini dalam perealisasiannya dinilai tidak transparan serta mark-up dalam hal anggaran, atas adanya indikasi/dugaan tersebut maka patut dipertanyakan kinerja dari pihak Kecamatan ( Camat ) Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) dan Inspektorat Kabupaten Tanggsmus maupun BPK, apakah sudah bekerja sesuai dengan opsi dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan baik RAPBDesa/Pekon, Laporan Realisasi Kepala Desa/ Pekon dan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (LPJ) yang dialokasikan di bidang pembangunan infrastruktur desa terkhusus di bidang pemberdayaan masyarakat serta lembaga desa yang dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD/ADP) maupun Dana Desa (DD/DP) yang bersumber dari APBD/APBN pada setiap Tahun Anggaran.

Kali ini Kakon Tanjung Jati ” IRWANSYAH” di laporkan Masyarakat dan beberapa perangkat pekon Tanjung Jati ke Kejari kabupaten Tanggamus dengan no. pengaduan 02/FMGAK/XI/2021 .

Pengaduan tersebut melampirkan pembelian barang dan pembiayaan Tahun Anggaran 2017 hingga 2021 yang diindikasikan fiktif dengan nilai anggaran kerugian Negara Rp 825.852.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) dimana surat tersebut ditembuskan juga ke Bupati kabupaten Tanggamus, Kejati Lampung, Inspektorat.

Sejumlah awak media cetak dan online grup konfirmasi KOJA-TABER ( Konsersium Jurnalis Tanggamus Bersatu) Selasa, 23/11/2021 mencoba konfirmasi pihak Kejari yang akhirnya MH Indardewa perwakilan para awak media tersebut diterima oleh Angga, Staf kasi intel Kejari mengatakan bahwa “terkait surat pengaduan tersebut pihaknya (Angga,red) belum tahu, kalau pun ada pengaduan terkait kakon Tanjung Jati yang sedang proses penanganannya hanya memuat indikasi penyimpangan DD TA.2017 hingga TA.2019 bukan 5 Tahun Anggaran (2017 hingga 2021). Keterlambatan penanganan tersebut dikarenakan belum adanya laporan khusus pihak inspektorat ke Kejari,” ujarnya.

Sementara pihak Inspektorat yang dikonfirmasi awak media cetak dan online grup konfirmasi KOJA-TABER yang diterima oleh Arfi di ruang sekretaris Inspektorat, menyarankan untuk datang lagi keesokan harinya, karena Sekretaris Inspektorat sedang ada acara di kantor Pemda Kabupaten Tanggamus.

Melihat adanya indikasi praktek-praktek penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa/ Pekon ini, kiranya perlu menjadi sorotan DPRD dan Bupati Kabupaten Tanggamus sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dimana termaktub dalam Inpres tersebut merupakan tugas DPRD dan Bupati di wilayahnya untuk mencegah kebocoran anggaran keuangan negara baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diharapkan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan lebih, benar-benar dapat menjalankan tugas dan bekerja sesuai dengan opsi dan fungsinya masing-masing untuk menegakkan supremasi hukum serta dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut demi untuk menindak tegas oknum-oknum Kepala Desa/Pekon yang terindikasi dan terbukti melakukukan tindak pidana korupsi dalam bidang pengelolaan keuangan desa.

Sampai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak Kepala Desa Tanjung Jati Kabuaten Tanggamus dan timpun masih terus mencari informasi kepada pihak-pihak Kades Tanjung Jati terkait permasalahan ini demi untuk keberimbangan berita

 

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *