Pekerjaan Normalisasi Sungai yang dilakukan oleh Rekanan, Pejabat PU Kota Sungai Penuh Harus di Proses dengan Hukum

Daerah1013 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//SUNGAI PENUH- Mengakibatkan Perusakan jalan yang terjadi pada pekerjaan proyek normalisasi Sungai Air Sempit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh

 

Seperti di Jl Air Sempit – Tanjung Bunga sudah beberapa hari ini sekitar berapa meter badan jalan tersebut dipenuhi lumpur dan sampah mengganggu pengguna jalan.

Jalanan berlumpur dan sampah menyebabkan jalan yang sudah dilakukan perkerasan menjadi lunak, sehingga tidak nyaman untuk dilalui.
setelah material lumpur dan sampah hasil pengerukan sungai menumpuk di badan jalan.

 

Seorang warga pengendara yang melintasi jalan tersebut setiap harinya mengaku sangat terganggu. Seperti yang disampaikan Fahruddin dari mantan DPRD kota sungai penuh kepada wartawan jumat kemaren
“sejak normalisasi dilakukan oleh PU Kota Sungai Penuh, motorpun susah untuk lewat. Lumpur dan sampah menumpuk di badan jalan,” katanya.

Kesimpulan yang disampaikan Fahruddin kepada awak media ,jalan ini perjuangan saya diwaktu DPR tahun kemaren .
bagi siapapun yang merusak pembangunan yang sudah dibangun oleh negara. dalam Bab VIII Pasal 63 dan 64 UU No 38/2004. Dalam pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar
mengharapkan, pengrusakan jalan oleh pekerjaan normalisasi sungai air sempit untuk ditindak lanjuti sesuai dengan undang – undang yang berlaku .

“Supaya kedepan tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, Agar aparat hukum untuk menindak , karena ini sudah mengganggu penguna jalan , serta merugikan keuangan Negara.

 

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *