Tim SK 4 Tertibkan Pelanggar Perda di Fasilitas Umum Kota Bukittinggi

Daerah1021 Dilihat

Reformasiaktual.com//BUKITTINGGI- Tim gabungan SK4 dari Satpol PP, Kodim 0304 Agam, Polresta Bukittinggi dan Subden POM, gelar razia rutin untuk menertibkan para pelanggar perda. Penertiban dilakukan di seputaran Jam Gadang, Jalan Minangkabau, Janjang Gudang dan pedestrian.

Kepala Satpol PP Bukittinggi, Efriadi Sikumbang, menjelaskan, Tim SK 4 melaksanakan penertiban rutin, terhadap pelanggaran perda, khususnya Perda nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Tim melakukan antisipasi dan juga menertibkan seluruh pelanggaran yang terjadi di fasilitas umum. Penertiban dilaksanakan sejak hari Minggu 8 Januari 2023.

Kasat Pol PP itu menjelaskan, penertiban pelanggaran perda ini akan dilakukan secara terus-menerus sampai terciptanya Bukittinggi yang tentram dan tertib, khususnya di fasilitas umum.

PKL diizinkan berdagang itu mulai pukul 17.00 WIB hingga tengah malam. Di luar waktu itu, pagi hingga siang, tidak dibenarkan. Jika masih melanggar tentu terpaksa diambil tindakan tegas untuk ditertibkan. Karena, dinas pasar sudah sosialisasikan sebelumnya.

Adju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *