Reformasiaktual.com//Gununghalu Bandung Barat-
Kapolsek Gununghalu, Iptu Maman Maulana Ismail, S.Pd melaksanakan kegiatan GOES TO SCHOOL ke Madrasah Aliah NAZWA termasuk Madrasah Tsanawiyah nya.
Kapolsek memberikan arahan terkait maraknya perkelahian pelajar yang dipicu adanya tindakan perudungan atau bullying (buli).
Kapolsek menjelaskan bahwa perudungan/buli bisa dikatagorikan 3 kriteria, pertama buli secara fisik, verbal dan sosial.
Buli secara fidik yaitu melakukan tindakan kekerasan kepada orang lain, ini bisa diancam hukuman pidana, misalnya seorang dikeroyok bersama sama oleh dua orang atau lebih, diancam pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP atau seseorang dianiaya oleh seorang kenal Paal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Perudungan/Buli secara verbal yaitu fitnah dan menghina. Fitnah menuduh seseorang melakukan sesuatu perbuatan padahal orang yang dituduh tidak melakukan apapun. Misal si A dituduh mencuri oleh si B padahal tidak ada saksi dan memang tidak melakukan. Si B menuduh karena benci saja, sedangkan menghina adalah mendegradasikan orang, merendahkan martabat orang misal si A mah ibunya WTS Padahal orang baik dan ijin bisa masuk ranah hukum salah satunya pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sedangkan perudungan/buli secara sosial adalah perbuatan mengucilkan orang dari pergaulan, teman temannya tidak mau kalau ada orang itu mau gabung, selalu dikucilkan.
Perudungan/Buli perbuatan tidak baik, mengakibatkan.
Akibat buli maka korban akan mengalami gangguan fsikhis seperti depresi, cemas, stres hilang kepercayaan, ganguang fisik mengalami sakit bahkan ada yang sampai korban jiwa.
Untuk itu hindarilah perudungan/buli
Sebagai anak sekolah harus sopan, rajin belajar, banyak mengikuti ekskul supaya kelak menjadi anak yang berhasil.
Arahan Kapolsek ini pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 mulai jam 08.00 wib di Yayasan Nazzwa yang diikuti sekitar 260 siswa Madratsah Aliyiah dan Madratsah Tsanawiyah yang berlokasi di Sukamanah desa Sukamanah kec Rongga.***
Abr RA