Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Penyelundupan Pupuk Ilegal Kembali digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan

Hukrim220 Dilihat

Reformsiaktual.com//Probolinggo – Sidang lanjutan perkara penyelundupan pupuk Ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan dengan menghadirkan saksi Sigit Cahyono AE -Account Executive) Pupuk Indonesia,Kamis (21/03/2025).

Sidang dipimpin Ketua PN Kraksaan Made Yuliada SH. dan dua majelis Hakim lainya. sigit Cahyono AE. hadir sebagai Saksi persidangan, dengan terdakwa Al. atas dugaan penyelundupan pupuk Ilegal, jenis Urea, yang beredar di-probolinggo, dengan jumlah 7’1 ton.

Menurut Sigit Cahyono selaku AE (Account Executive) Pupuk Indonesia mengatakan bahwa kehadiran pihaknya memenuhi undangan PN Kraksaan atas permasalahan pupuk yang sempat viral di Kabupaten Probolinggo,

“Secara teknis sigit dimintai keterangan menyangkut regulasi pupuk, di-Zona wilayah saja. Menyikapi keberadaan pupuk yang menjadi persoalan disala satu desa yaitu desa sogaan kecamatan pakuniran Kabupaten Probolinggo.

Kita pastikan pupuk apa saja yang boleh beredar, dan yang tidak boleh beredar. jenis produk apa saja yang harus beredar di-wilayah Probolinggo. sementara yang harus beredar di-Probolinggo seharusnya sejenis pupuk Pusri, “diluar itu kame tidak relevan menjawabnya,”Ujar Sigit.

Selanjutnya, menurut keterangan terdakwa Al. dalam persidangan iya mengatakan pihaknya mendapatkan barang tersebut dari sala satu oknum (LSM) , Awalnya barang tersebut berjumlah 9 ton, Namun sudah terjual terlebih dulu sebesar
1,9 ton, Namun terdakwa tidak menyebutkan siapa nama oknum LSM tersebut.

Dengan demikian barang tersebut masih tersisa 7,1ton, berhubung persoalan pupuk sudah ramai, sudah diketahui masyarakat, wartawan, dan beberapa LSM, termasuk APH, dengan begitu saya berinisiatif untuk memindahkan barang sebanyak 7,1 ton ke beberapa tempat dengan tujuan paling tidak bisa menyelamatkan modal saya.

Kemudian saya pindahkan kerumah famili saya, saya titipkan dirumahnya (binhaudi) sebanyak 22 sak, alias 1,1ton, dan di beberapa tempat lain, majelis Hakim tanya, caranya memindahkannya bagaimana, lalu terdakwa menjawab ,”ada yang menggunakan Colt Pick Up. ada yang pake sepada motor, ada yang di pangkul, kalau yang di pangkul soalnya dekat yang mulya, mereka yang membantu memindahkan dikasi ongkos berapa, 200 ribu yang mulya.

Adapun demikian, dari sala satu teman teman yang waktu itu ikut membantu memindahkan pupuk, sampai sekarang Nomor handphone tidak bisa di hubungi untuk saya ketahui perkembangan pupuknya bagaimana, apakah laku terjual, atau masih ada, atau bagai mana, sampai sekarang orang tersebut tidak bisa di-hubungi, “Papar terdakwa saat memberi keterangan di-pengadilan.

Kemudian ketua PN Kraksaan Made Yuliada SH. memberi kesempatan kepada majelis hakim yang lain termasuk memberi kesempatan kepada “JPU” IRENE, untuk bertanya pada terdakwa, Kalau sudah tidak ada pertanyaan sidang di sekor, ditunda Senin depan dengan agenda pembacaan tuntutan, “Tutup Hakim.

Ibrahim//Tim RA Probolinggo