Pembangunan Drainase di Desa Ciasem Hilir Diduga Langgar Aturan Transparansi Dana Desa

DESA342 Dilihat

Subang, 4 Juli 2025 – Proyek pembangunan drainase di RT 02/RW 04, Desa Ciasem Hilir, Kabupaten Subang, menuai sorotan tajam dari warga dan pemerhati kebijakan publik. Proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat ini justru menimbulkan pertanyaan karena tidak disertai dengan informasi yang transparan.

Salah satu sorotan utama adalah ketiadaan papan informasi kegiatan di lokasi proyek. Padahal, papan informasi tersebut wajib memuat keterangan seperti nama kegiatan, sumber dan jumlah anggaran, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan.

“Ini proyek pakai anggaran dari mana? Siapa pelaksana dan berapa biayanya? Kami tidak tahu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Minimnya keterbukaan informasi publik ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    Pasal 11 menyatakan bahwa pemerintah desa wajib menyediakan informasi publik secara berkala, termasuk program dan kegiatan pembangunan.
  2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    Menegaskan kewajiban publikasi APBDes dan pelaksanaan kegiatan pembangunan secara transparan kepada masyarakat.
  3. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa
    Mengharuskan pemasangan papan informasi dalam setiap kegiatan pengadaan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
  4. Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 tentang Drainase Perkotaan dan Pedesaan
    Mengatur standar teknis pembangunan drainase, termasuk aspek keselamatan seperti penutup saluran di area padat penduduk.
  5. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Menekankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Jika proyek ini terbukti menyimpang dari rencana dan regulasi, kepala desa maupun pihak pelaksana dapat dikenai sanksi administratif atau pidana. Sesuai Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara bisa diancam pidana hingga 20 tahun penjara.

Masyarakat berharap pihak Inspektorat Kabupaten Subang maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera turun tangan melakukan audit. Jika terbukti ada penyimpangan, langkah hukum harus diambil dan dana yang disalahgunakan harus dipulihkan.

Kasus ini menjadi alarm bagi pentingnya pengawasan pembangunan desa. Minimnya transparansi, rendahnya kualitas pekerjaan, dan pengabaian terhadap standar keselamatan menjadi kombinasi berbahaya yang tidak boleh dibiarkan.

Pemerintah daerah, pendamping desa, serta lembaga pengawasan diharapkan aktif memantau dan menindak setiap pelanggaran agar Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sampai berita di tayangkan tim belum mendapat keterangan dari pihak Pemdes Ciasem dan tim akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait.

(Hermawan Reformasiaktual.com)