Reformasiaktual.com//Bogor – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) senilai Rp195 juta yang dikerjakan P3A Alam Giri Saluyu di Desa Sukawening, Kabupaten Bogor, diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dari pantauan tim media pada 16 September 2025, sejumlah kejanggalan ditemukan di lapangan. Pondasi dasar bangunan terlihat hanya disusun dari batu pasangan tanpa galian pondasi dan tanpa adukan semen. Selain itu, pasir yang digunakan diduga tidak layak karena bercampur lempung sehingga menurunkan kualitas bangunan.
Ketua P3A Alam Giri Saluyu berinisial U telah dua kali dikonfirmasi tim media, baik melalui pesan WhatsApp maupun langsung ke lapangan, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
Praktik ini menimbulkan dugaan bahwa pengerjaan dilakukan asal-asalan demi menekan penggunaan material. Publik menilai pola semacam ini bukan pertama kali terjadi dalam proyek P3A dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sejumlah pihak mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, khususnya PPK OP 1, segera turun tangan melakukan evaluasi. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah pembongkaran hingga proses hukum perlu ditempuh agar tidak ada lagi proyek irigasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
Kasus ini juga diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bogor, karena berpotensi masuk kategori penyalahgunaan anggaran yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dedi RA








