Eksekusi Tanah di Alaspandan Masih Menyisakan Tanda Tanya, Prayuda Tolak Tanda Tangan Berita Acara

Daerah96 Dilihat

Probolinggo – Reforamasiaktual.com – (15/10/2025) — Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, kembali menyisakan sejumlah persoalan. Warga menilai proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak pengadilan tidak sepenuhnya sesuai dengan hasil konstatering dan amar putusan pengadilan.

Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, dari hasil konstatering seharusnya seluruh objek yang masuk dalam amar putusan dieksekusi tanpa terkecuali. Namun, dalam pelaksanaan eksekusi kali ini, hanya sebagian lahan yang menjadi sasaran, yakni milik Pak Mi’an dan kawan-kawan. Sedangkan objek lain yang disebut dalam putusan justru tidak tersentuh sama sekali.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. “Kalau seperti ini ada apa dengan pengadilan? Kenapa hanya sebagian yang dieksekusi, padahal semuanya sama-sama masuk dalam putusan?” ujar Prayuda, kuasa hukum yang hadir dalam proses eksekusi tersebut, dengan nada kecewa.

Prayuda menilai bahwa eksekusi yang tidak menyeluruh tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ia menyebut, semestinya pengadilan bertindak adil dan konsisten terhadap isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tanpa ada tebang pilih dalam pelaksanaan.

Sebagai bentuk protes, Prayuda menolak untuk menandatangani Berita Acara Eksekusi. Ia juga menolak dokumen penyerahan berita acara tersebut karena menganggap proses eksekusi tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Saya tidak mau menandatangani sesuatu yang menurut saya tidak sesuai fakta dan hukum,” tegasnya.

Sikap penolakan Prayuda itu menjadi simbol keresahan masyarakat kecil yang merasa keadilan semakin sulit dijangkau. Ia menuturkan, hukum seharusnya menjadi pelindung bagi rakyat, bukan alat yang hanya berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan atau uang. “Haruskah hukum mencari jalannya sendiri sementara keadilan sulit ditembus rakyat yang tidak beruang?” tambahnya.

Menjelang proses eksekusi tanah dan bangunan di Desa Alaspandan, selesai dilaksanakan, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan tampak hadir di lokasi. Kehadirannya menarik perhatian warga dan awak media yang sejak pagi memantau jalannya eksekusi yang masih menyisakan sejumlah persoalan terkait pelaksanaan putusan pengadilan.

Saat Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan hendak dikonfirmasi oleh para wartawan mengenai alasan tidak dieksekusinya seluruh objek perkara sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan, ia enggan memberikan keterangan. Tanpa menjawab pertanyaan awak media, Ketua Pengadilan segera meninggalkan lokasi, sementara para wartawan tampak terus berupaya meminta penjelasan atas kebijakan pelaksanaan eksekusi yang dinilai sebagian pihak tidak menyeluruh.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak pengadilan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dieksekusinya seluruh objek sebagaimana disebut dalam putusan. Masyarakat berharap ada klarifikasi terbuka agar tidak muncul spekulasi negatif terhadap lembaga peradilan yang semestinya menjadi benteng keadilan bagi semua warga Negara.!!

   Ibrahim