Sejumlah Manajemen PT Usquare Teknologi Solusi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Keterangan Palsu di Persidangan

Hukrim132 Dilihat


Kabupaten Bandung – Sengketa pengelolaan lahan parkir RSUD Welas Asih Baleendah, Kabupaten Bandung, berbuntut panjang. Mantan Direktur Operasional pengelola lahan parkir RSUD Welas Asih Baleendah berinisial AR secara resmi melaporkan sejumlah manajemen PT Usquare Teknologi Solusi ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan Gugatan Sederhana (GS) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Pengaduan itu dilayangkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Baleendah pada Selasa, 23 Desember 2025, usai pelapor menjalani sidang di PN Bale Bandung.

Dalam laporan tersebut, empat orang manajemen PT Usquare Teknologi Solusi ditetapkan sebagai terlapor, masing-masing berinisial ND, AH, TO, dan YK.

Kasus ini bermula dari sengketa antara AR dan Direktur Utama PT Usquare Teknologi Solusi terkait pengelolaan lahan parkir RSUD Welas Asih Baleendah. Dalam proses persidangan, pihak tergugat disebut menghadirkan bukti tambahan berupa surat pernyataan dari keempat terlapor yang berisi klaim pencabutan berita acara serah terima barang serta pengakuan adanya tekanan dan intimidasi dari pihak pelapor.
AR menilai pernyataan tersebut tidak benar dan bersifat fitnah. Menurutnya, surat pernyataan itu telah merugikan nama baik serta digunakan sebagai alat bukti yang menyesatkan dalam persidangan.

Kuasa hukum pelapor, Dr. C. Adv. Alamsyah, S.H., M.H., C.L.A., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang diajukan oleh para terlapor.

“Dalam persidangan hari ini, tergugat menghadirkan bukti tambahan berupa pernyataan empat orang manajemen pengelola parkir yang menyatakan mencabut berita acara serah terima barang dan mengaku mendapat intimidasi dari klien kami. Faktanya, hingga saat ini mereka masih aktif bekerja di perusahaan tersebut,” ujar Alamsyah.

Ia juga mempertanyakan klaim adanya intimidasi, mengingat pada sidang sebelumnya pihak pelapor telah mengirimkan surat resmi agar keempat orang tersebut hadir sebagai saksi, namun tidak satu pun memenuhi panggilan pengadilan.
“Logikanya sederhana, kami sedang menggugat direkturnya. Jadi siapa sebenarnya yang punya posisi untuk menekan? Atas dasar itulah, kami melaporkan keempat orang tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alamsyah menyebutkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal lain seiring dengan perkembangan penyidikan.
“Jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana tambahan, termasuk yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tentu akan kami dorong untuk diterapkan,” tambahnya.

Alamsyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menempuh jalur damai dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Tidak ada upaya damai. Proses hukum akan terus kami lanjutkan agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran, supaya tidak sembarangan membuat pernyataan yang mengada-ada dan bersifat fitnah,” pungkasnya.

Asep