‎Diduga Kembali Marak, Penjualan Obat Keras Golongan G Bebas Beredar di Cianjur

Hukrim48 Dilihat



‎Reformasiaktual.com//Kab.Cianjur – Dugaan kembali maraknya penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur. Salah satu lokasi yang terpantau awak media berada di Jalan Prof. Moch. Yamin atau yang dikenal sebagai Jalan Cikidang, Pasar Besar, Kabupaten Cianjur.

‎Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah toko diduga secara bebas menjual obat keras golongan G seperti tramadol, trihexyphenidyl (trihek), dan eximer tanpa meminta resep dokter kepada pembeli. Aktivitas tersebut
‎disebut berlangsung secara terbuka dan dapat diakses oleh berbagai kalangan.

‎Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah dengan kondisi tersebut. Ia khawatir peredaran obat keras secara bebas dapat berdampak buruk terhadap anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar.12/2/2026

‎“Saya nggak ngerti, Pak. Dulu padahal sudah diberantas bersih oleh Kapolres Cianjur AKBP Yongki. Tapi sekarang kok banyak lagi yang jualan obat keras golongan G seperti tramadol dan lainnya, dibeli bebas tanpa resep dokter. Apa sekarang Kapolresnya sudah ganti bukan yang dulu?” ungkap warga tersebut.

‎Warga pun berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Cianjur, dapat segera menindaklanjuti dugaan tersebut dan melakukan penertiban terhadap penjual obat keras tanpa izin resmi maupun tanpa resep dokter.

‎Saat awak media mendatangi toko yang diduga menjual obat-obatan tersebut, penjaga toko terlihat melayani pembeli yang membeli tramadol dan eximer tanpa dimintai resep dokter. Ketika ditanya mengenai kepemilikan toko dan omzet penjualan per hari, penjaga toko menyampaikan bahwa usaha tersebut baru berjalan sekitar satu minggu.12/2/2026

‎“Ini yang punya Bule, dia warga pribumi. Omzet masih sedikit karena toko baru buka sekitar satu mingguan, jadi omzetnya masih ratusan ribu,” ujarnya.

‎Penjaga toko juga menyarankan agar awak media menghubungi langsung pemilik yang disebut dengan panggilan “Bule” untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan maraknya kembali peredaran obat keras golongan G di kawasan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan guna mencegah dampak yang lebih luas di tengah lingkungan masyarakat.

red