HK Penuhi Panggilan Penyidik Polsek Bojongloa Kaler, Siap Hadirkan Mobil Honda civic untuk Kepentingan Penyidikan

Hukrim33 Dilihat

Bandung – Reformasiaktual.com HK memenuhi panggilan penyidik Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler, Polrestabes Bandung, pada Senin (15/6/2026), terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Honda Civic yang dilaporkan oleh Asep. Dalam perkara tersebut, HK dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Aiptu Marnaek Habeahan. Selama proses pemeriksaan, HK memberikan keterangan secara konsisten sesuai fakta yang dialami dan diketahuinya. HK juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Amdiyan Sabiq, S.H. dan Edi Saputra, S.H., M.H.

Usai menjalani pemeriksaan, HK menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

HK juga menyampaikan bahwa selama menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler, proses berlangsung dengan baik tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun paksaan. Seluruh keterangan diberikan secara sukarela, konsisten, dan sesuai fakta yang diketahuinya.

Sementara itu, kuasa hukum HK, Amdiyan Sabiq, S.H., menyatakan bahwa kliennya siap menghadirkan objek kendaraan yang menjadi barang bukti apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan maupun proses hukum lainnya.

“Klien kami siap menghadirkan kendaraan tersebut apabila dibutuhkan oleh penyidik. Apabila kendaraan perlu diamankan di Polsek sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum, pada prinsipnya kami menghormati sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” ujar Amdiyan.

Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan kendaraan, tetapi juga harus dilihat secara utuh karena terdapat lebih dari satu pihak yang mengaku mengalami kerugian. Di satu sisi terdapat pelapor yang mengaku sebagai pemilik kendaraan, sementara di sisi lain kliennya mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang bernama Tono, yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Amdiyan menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan kliennya serta bukti-bukti yang dimiliki, terdapat dugaan bahwa Tono telah melakukan rangkaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian terhadap kliennya.

“Berdasarkan kronologi yang kami pelajari, terdapat dugaan bahwa Tono telah melakukan penipuan dengan menerima uang dari klien kami, kemudian membawa kabur uang tersebut dan hingga kini belum mempertanggungjawabkannya. Kami berharap penyidik dapat mengusut tuntas dugaan perbuatan tersebut sehingga seluruh pihak yang dirugikan memperoleh kepastian hukum,” tegas Amdiyan.

Lebih lanjut, Amdiyan menegaskan bahwa kliennya bukan hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam laporan yang dibuat oleh Asep, tetapi juga merupakan pihak yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan Tono.

“Klien kami bukan hanya saksi dalam perkara ini, tetapi juga merupakan pihak yang mengaku menjadi korban atas dugaan penipuan yang dilakukan Tono. Oleh karena itu, kami meminta agar penyidik tidak hanya mendalami dugaan penggelapan kendaraan, tetapi juga menelusuri dugaan penipuan yang menyebabkan klien kami mengalami kerugian materiil,” ujarnya.

Terkait status kendaraan Honda Civic yang menjadi objek perkara, pihak kuasa hukum menyatakan sepakat apabila kendaraan tersebut diamankan oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian selama proses hukum berlangsung.

“Demi menjaga kepastian hukum, kami sepakat apabila kendaraan tersebut diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selama proses hukum berjalan, kendaraan tersebut sebaiknya tidak digunakan, dialihkan, maupun dikuasai oleh pihak mana pun sampai ada kepastian hukum,” tambah Amdiyan.

Pihak kuasa hukum juga berharap penyidik dapat mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri keberadaan Tono yang diduga menjadi pihak yang menerima uang dari kliennya dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler, Polrestabes Bandung. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak serta alat bukti guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( tim )