

BOGOR — Pelaksanaan proyek revitalisasi sarana dan prasarana di SMK Suryatama, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah muncul sejumlah informasi dan temuan lapangan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang mendapatkan dukungan anggaran pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi, terdapat sejumlah hal yang masih memerlukan klarifikasi, khususnya mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, keterlibatan tenaga kerja lokal, serta kesesuaian pekerjaan fisik dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis yang menjadi acuan program.
Pelaksanaan Pekerjaan Jadi Sorotan
Salah satu informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa pekerjaan teknis pembangunan disebut-sebut dikoordinasikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Amin.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai status dan peran yang bersangkutan, termasuk apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam petunjuk teknis program revitalisasi.
Tim media juga menemukan adanya pekerja yang disebut berasal dari luar wilayah sekitar sekolah. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena program pembangunan sekolah pada prinsipnya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, termasuk melalui keterlibatan tenaga kerja lokal apabila memang dipersyaratkan dalam ketentuan program.
Selain itu, kondisi fisik bangunan juga dinilai perlu dilakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan gambar kerja, RAB, serta spesifikasi yang telah ditetapkan.
Tidak dapat disimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan pengamatan visual di lapangan. Kepastian mengenai kesesuaian volume, ukuran, kualitas material maupun spesifikasi pekerjaan tentunya memerlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Data PIP Juga Diminta Penjelasan
Selain pekerjaan fisik, tim media juga memperoleh informasi mengenai data Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Suryatama yang perlu mendapatkan klarifikasi.
Berdasarkan data yang menjadi bahan penelusuran tim, terdapat informasi mengenai penerima PIP pada tahun 2025 dan 2026 yang disebut memiliki perbedaan antara data penyaluran dengan informasi penerimaan yang ditemukan tim.
Untuk tahun 2025, disebut terdapat 45 siswa dalam data penyaluran, sementara pada data yang diperoleh tim tercantum angka penerimaan 0 siswa.
Sementara untuk tahun 2026, terdapat informasi mengenai penyaluran sebesar Rp163 juta yang disebut diperuntukkan bagi 29 siswa.
Data tersebut masih perlu diverifikasi melalui sumber resmi, termasuk pihak sekolah, peserta didik atau orang tua penerima, serta instansi yang menangani program PIP. Perbedaan data administrasi juga belum dapat langsung diartikan sebagai adanya penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.
Kepala Sekolah Belum Berhasil Dikonfirmasi
Saat tim media mendatangi SMK Suryatama untuk meminta penjelasan terkait sejumlah informasi tersebut, Kepala Sekolah yang dikenal dengan sapaan Iwan tidak berada di lokasi. Menurut keterangan yang diterima, yang bersangkutan sedang menghadiri rapat di luar sekolah.
Tim media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi dan pengelolaan PIP tersebut.
Dorong Klarifikasi dan Pemeriksaan Jika Diperlukan
Munculnya sejumlah informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan, tentunya hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim media bersama masyarakat juga mendorong Inspektorat, dinas pendidikan, aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi apabila memang terdapat laporan atau indikasi yang memenuhi dasar pemeriksaan.
Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana, melainkan menyampaikan adanya informasi dan temuan yang masih membutuhkan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak berwenang.
Setiawan
Tim Liputan












