

Reformasiaktual.com//TEBO – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Swasta Muhammadiyah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, program tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp1.353.593.199. Pelaksana kegiatan tercantum P2SP, dengan waktu pelaksanaan selama 146 hari kalender.
Pada papan informasi juga tercantum Nomor PKS 3223.2/C3.3/BP2.01/01/69921103/VIII/PKS/2026.
Saat melakukan penelusuran di lokasi pada Minggu (27/9/2026), tim melihat aktivitas pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi bangunan sekolah.
Di lokasi, tim bertemu seorang pria yang memperkenalkan diri bernama Bagus. Saat dimintai keterangan mengenai pekerjaan tersebut, Bagus menyampaikan bahwa dirinya ikut menangani pekerjaan revitalisasi di lokasi.
Bagus juga menyampaikan bahwa sejumlah tenaga kerja yang digunakan berasal dari luar daerah, termasuk Lampung. Ia turut menjelaskan bahwa kebutuhan material bangunan tertentu dibelanjakan melalui dirinya.
Keterangan tersebut merupakan informasi dari pihak yang ditemui di lapangan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah serta P2SP, terutama mengenai status keterlibatan Bagus dalam kegiatan tersebut.
Hal tersebut penting untuk diperjelas agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengadaan material, penggunaan tenaga kerja, serta pembagian tugas dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi.
Mekanisme Pelaksanaan Perlu Dikonfirmasi
Program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya memiliki mekanisme pelaksanaan yang perlu mengacu pada petunjuk dan ketentuan program.
Karena pada papan informasi tercantum P2SP sebagai pelaksana, maka diperlukan penjelasan dari pihak terkait mengenai mekanisme pekerjaan yang berlangsung di lapangan.
Belum dapat disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak ketiga, karena hal tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun P2SP.
Demikian pula keterlibatan tenaga kerja dari luar daerah belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, karena status dan mekanisme penggunaan tenaga kerja tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Aspek Keselamatan Kerja
Selain mekanisme pelaksanaan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian dalam proses pekerjaan.
Di lokasi terlihat adanya papan informasi K3. Sementara berdasarkan pantauan saat peliputan, terdapat pekerja yang terlihat belum menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap.
Kondisi tersebut menjadi bagian yang perlu dikonfirmasi kepada pelaksana kegiatan, khususnya mengenai standar keselamatan kerja yang diterapkan selama pekerjaan berlangsung.
Dinas Pendidikan Belum Memberikan Tanggapan
Upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo melalui sambungan telepon telah dilakukan. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima.
Pihak SD Swasta Muhammadiyah Rimbo Bujang, P2SP, pengawas kegiatan, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab apabila terdapat informasi yang dianggap belum lengkap atau kurang tepat.
Berita ini merupakan hasil penelusuran lapangan dan konfirmasi awal. Media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan pihak tertentu sebelum adanya verifikasi dan keterangan resmi dari pihak yang berkepentingan.
(Supriyadi)










